Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 19:32 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kini memasuki babak baru setelah pihak KontraS secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permintaan agar proses hukum terhadap para pelaku tidak diselesaikan melalui peradilan militer, melainkan diadili di peradilan umum. Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran akan minimnya transparansi dan potensi impunitas yang kerap membayangi mekanisme peradilan militer di Indonesia.

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi beberapa waktu lalu dan menyebabkan luka serius pada tangan, kaki, serta gangguan penglihatan. Kasus ini segera menarik perhatian publik, terutama setelah Polisi Militer menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka. Namun, perkembangan penyidikan justru menimbulkan pertanyaan baru, terutama terkait motif dan jumlah pelaku yang terlibat.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa surat permohonan kepada Presiden telah diserahkan melalui Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta. Dalam surat tersebut, Andrie Yunus secara pribadi meminta agar kasusnya diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer. Menurut Dimas, dasar hukum yang digunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang lebih tepat digunakan untuk kasus-kasus pidana umum seperti yang dialami Andrie. Ia menilai, tindak pidana militer umumnya berkaitan dengan kejahatan jabatan, desersi, atau pelanggaran dalam konteks konflik bersenjata, sementara kasus penyiraman air keras ini berada di luar ranah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan agar kasus ini diadili di peradilan umum juga didasari oleh pengalaman panjang masyarakat sipil dalam mengawal kasus-kasus yang melibatkan aparat militer. Selama ini, peradilan militer dinilai kurang transparan dan sering kali tidak menghadirkan keadilan secara menyeluruh bagi korban. Dimas juga menyoroti belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang saat ini tengah diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Ketiadaan perubahan regulasi ini dinilai menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya impunitas dalam kasus-kasus yang melibatkan anggota militer.

Selain mendesak proses hukum di peradilan umum, KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil juga meminta pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Desakan ini muncul karena adanya hambatan politik dan legal formal yang dinilai menghambat penanganan perkara secara objektif. Investigasi yang dilakukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan adanya indikasi perencanaan matang dalam aksi penyiraman, termasuk pemantauan terhadap korban sebelum kejadian. Rekaman CCTV yang dianalisis TAUD bahkan menyebutkan terdapat 16 pelaku lapangan, jauh lebih banyak dari empat tersangka yang telah ditetapkan Polisi Militer.

Perbedaan pandangan terkait motif kasus juga menjadi sorotan. Oditurat Militer menyebut motif sebagai persoalan pribadi, sementara TAUD menemukan indikasi kuat adanya perencanaan dan keterlibatan lebih banyak pihak. Fakta-fakta ini memperkuat argumen bahwa kasus ini tidak bisa diproses secara tertutup di peradilan militer, melainkan harus dibuka secara transparan di peradilan umum agar seluruh fakta dan aktor yang terlibat dapat diungkap.

Desakan agar kasus ini diadili secara terbuka mendapat dukungan luas dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Indonesian Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Greenpeace, dan Amnesty International Indonesia. Mereka menilai, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip due process of law dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi impunitas di tubuh aparat negara.

Dalam suratnya kepada Presiden, Andrie Yunus menegaskan bahwa sudah lebih dari 30 hari sejak peristiwa penyiraman terjadi, namun belum ada kemajuan signifikan dalam penanganan kasus. Ia menyebut insiden ini sebagai percobaan pembunuhan berencana dan meminta Presiden memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta tunduk pada prinsip keadilan. Pengalaman penanganan kasus-kasus serupa di masa lalu menunjukkan bahwa peradilan militer kerap gagal menghadirkan keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kini menjadi ujian penting bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membuktikan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Jika permintaan untuk membawa kasus ini ke peradilan umum direspons positif, hal ini dapat menjadi preseden penting dalam reformasi sistem peradilan di Indonesia, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan aparat militer. Sebaliknya, jika kasus ini tetap diproses di peradilan militer tanpa keterbukaan, kekhawatiran akan berlanjutnya impunitas dan ketidakadilan akan semakin menguat di tengah masyarakat. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:15 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:45 WIB

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:52 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:58 WIB

Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:45 WIB

Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31 WIB

Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah

Senin, 1 Juni 2026 - 14:46 WIB

Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Rabu, 27 Mei 2026 - 22:53 WIB

Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan

Berita Terbaru