Delapan Tersangka Kasus Sabu di Aceh Barat Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Satresnarkoba Tuntaskan Tahap II

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:48 WIB

50290 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah Aceh Barat kembali menunjukkan keseriusan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat telah menyelesaikan proses tahap II dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Penyerahan para tersangka dilakukan pada Kamis pagi, 16 Juni 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Serah terima tersebut juga disahkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara dan buku register B.12 oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini.

Delapan tersangka yang diserahkan, yakni F (37), A.C.A (30), M (34), S (43), R.S (61), M.M.D (36), dan T.H.M (30) berasal dari Kabupaten Aceh Barat, serta satu tersangka lainnya, R.B (42), berasal dari Kabupaten Nagan Raya. Para pelaku berasal dari latar belakang sosial yang beragam, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pelajar dan mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum diserahkan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kesiapan fisik mereka untuk proses lanjutan. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan proses hukum, yakni menuju persidangan di pengadilan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap kasus akan kami proses hingga tuntas dan kami pastikan pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas AKP Shandy.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, sekaligus menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan kasus narkotika mandek di tengah jalan.

Tak hanya itu, Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar mereka. Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, kami imbau untuk segera melapor. Lingkungan yang sehat dan aman adalah cita-cita kita bersama,” tuturnya.

Dengan penyerahan delapan tersangka ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Aceh Barat dan sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum IKA UTU Apresiasi Dandim Aceh Barat
Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera
Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh
Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.
Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026
Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi
MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM
BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB