Delapan Tersangka Kasus Sabu di Aceh Barat Resmi Diserahkan ke Kejaksaan, Satresnarkoba Tuntaskan Tahap II

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:48 WIB

50278 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh — Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika di wilayah Aceh Barat kembali menunjukkan keseriusan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat telah menyelesaikan proses tahap II dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menyerahkan delapan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Penyerahan para tersangka dilakukan pada Kamis pagi, 16 Juni 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat, setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Serah terima tersebut juga disahkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara dan buku register B.12 oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini.

Delapan tersangka yang diserahkan, yakni F (37), A.C.A (30), M (34), S (43), R.S (61), M.M.D (36), dan T.H.M (30) berasal dari Kabupaten Aceh Barat, serta satu tersangka lainnya, R.B (42), berasal dari Kabupaten Nagan Raya. Para pelaku berasal dari latar belakang sosial yang beragam, mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, hingga pelajar dan mahasiswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum diserahkan, seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat guna memastikan kesiapan fisik mereka untuk proses lanjutan. Penyerahan ini menjadi langkah penting dalam kelanjutan proses hukum, yakni menuju persidangan di pengadilan.

Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Setiap kasus akan kami proses hingga tuntas dan kami pastikan pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas AKP Shandy.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, sekaligus menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan kasus narkotika mandek di tengah jalan.

Tak hanya itu, Kasatresnarkoba juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar mereka. Ia menekankan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba, kami imbau untuk segera melapor. Lingkungan yang sehat dan aman adalah cita-cita kita bersama,” tuturnya.

Dengan penyerahan delapan tersangka ini, Satresnarkoba Polres Aceh Barat menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkotika. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Aceh Barat dan sekitarnya. (*)

Berita Terkait

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026
Bea Cukai Meulaboh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Perkuat Kepedulian di Bulan Ramadhan
PP IKA UTU Gelar Buka Puasa Bersama dengan Seluruh Alumni
Dari Aceh ke Yaman: Perjalanan Ilmiah dan Dakwah Tgk. Habibi An Nawawi, Santri Muda Pencari Ilmu
WANGSA Desak Pemkab Aceh Barat Realisasi Jembatan Cot Manggie di tahun 2026
Perjalanan Ilmu Tgk. Habibi An Nawawi: Dari Aceh Hingga Yaman
Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI
Hj. Siti Ramazan Terpilih Jadi Ketua Partai PAN Aceh Barat Lima Tahun Kedepan

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 02:00 WIB

Kolaborasi ABPEDNAS-Kejaksaan Perkuat Pengawasan Desa Berbasis Zero Corruption di Jawa Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:42 WIB

Jelang Natal, Romo Wahyu Terima Sertipikat untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi sebagai Kado Natal bagi Umat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 19:39 WIB

Serahkan 2.532 Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron Gagas Percepatan Sertipikasi melalui Kolaborasi

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 07:11 WIB

ACEH BARAT

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 04:33 WIB