Banda Aceh – | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan bahan kimia air bersih di Perumda Tirta Mon Krueng Baro, Kabupaten Pidie. Ketiganya dijatuhi hukuman pidana penjara antara satu tahun hingga satu tahun enam bulan.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Jamaluddin selaku ketua majelis, didampingi dua hakim anggota yakni Heri Alfian dan Ani Hartati. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).
Para terdakwa adalah Ridwan (Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro), Abdullah Gade (Kabag Teknik Perencanaan), dan Faisal Rahman (Direktur CV Aria, penyedia bahan kimia). Mereka hadir di ruang sidang bersama penasihat hukum serta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pidie yang dipimpin Muhammad Rhazi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara untuk terdakwa Ridwan dan Faisal Rahman. Sementara Abdullah Gade divonis lebih berat, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, Ridwan dan Faisal Rahman juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan. Abdullah Gade dijatuhi denda serupa, yakni Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan.
Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Abdullah Gade juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp213,8 juta. Uang ini menjadi pelengkap dari Rp197,6 juta yang sebelumnya telah dikembalikannya ke negara dari total kerugian negara atas dirinya sebesar Rp411,4 juta.
Sementara itu, Ridwan sebelumnya telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp420,5 juta dan Faisal Rahman Rp155 juta, sehingga keduanya tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti.
Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis, para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengembalikan sebagian besar kerugian negara,” ujar ketua majelis hakim Jamaluddin.
Dalam perkara ini, diketahui Perumda Tirta Mon Krueng Baro melakukan proyek pengadaan bahan kimia air bersih dari 2020 hingga 2023 senilai lebih dari Rp4 miliar. Hasil audit Inspektorat Aceh menyebutkan bahwa praktik korupsi dalam proyek ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya penggelembungan harga, ketidaksesuaian kuantitas bahan yang dikirim, serta penyedia yang tidak memiliki kompetensi teknis.
Penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,4 miliar lebih selama proses penyidikan. Uang itu kini dititipkan sebagai barang bukti di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa untuk menyatakan sikap apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.






































