JAKARTA | Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar penanganan perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny menilai, hal ini penting dilakukan untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan objektif dan transparan mengingat posisi Febrie yang sebelumnya merupakan pimpinan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut disampaikan Benny kepada wartawan pada Senin (13/7/2026).
Benny menjelaskan, pelimpahan kasus ke KPK diperlukan untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan jika penanganan tetap dilakukan Kejaksaan Agung. Ia berpendapat, keterlibatan KPK bisa memberi jaminan kepada publik bahwa proses hukum terhadap kasus yang menjerat eks-Jampidsus betul-betul berjalan kredibel dan tanpa intervensi. Benny juga mengingatkan peran masyarakat untuk ikut mengawasi setiap perkembangan perkara agar pengusutan berjalan terbuka dan adil.
Menurut Benny, perhatian terhadap kasus ini krusial karena sudah memunculkan eskalasi ketegangan di antara dua institusi penegak hukum utama, yakni Polri dan Kejaksaan Agung. Ia menilai isu perseteruan terbuka antara dua lembaga tersebut kini telah berkembang menjadi kekhawatiran publik dan dikhawatirkan akan mengganggu sendi-sendi penegakan hukum di Indonesia.
Benny memandang konflik kelembagaan seperti ini tidak boleh berlarut-larut karena bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia lantas mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat lewat Komisi III mempertimbangkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki tata kelola dan kebijakan terkait sistem penegakan hukum. Benny menegaskan, hak angket DPR tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan tapi difokuskan menjadi alat uji terhadap konsistensi pemerintah dan aparat hukum dalam menjalankan prinsip due process of law.
Di samping itu, Benny meminta Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar polemik antara Polri dan Kejaksaan dapat segera diakhiri. Ia memandang, Presiden bisa membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen atau memberdayakan Menko Polhukam untuk mengoptimalkan clearing house di level sentral, sehingga ketegangan dan benturan kewenangan di lapangan dapat langsung diredam.
Untuk diketahui, Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah kasus strategis seperti penanganan perkara PT Asabri dan tata kelola batubara, serta korupsi di sektor lainnya. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan, Febrie dikenakan jeratan Pasal 12 huruf i dan 12B di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seiring perkembangan kasus, Kejaksaan Agung juga telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Febrie dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Plt Jampidsus Rudi Margono menyatakan pelimpahan kasus itu bertujuan mempercepat proses penanganan serta menjaga sinergi dalam sistem peradilan pidana nasional. Adapun kasus yang masuk dalam pelimpahan terdiri dari korupsi dan pencucian uang pada kasus batubara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.
Situasi penyidikan yang melibatkan institusi penegak hukum besar ini terus dipantau banyak pihak. Mahfud MD juga sempat mendesak agar KPK dapat mengambil alih penyelesaian perkara jika diperlukan, demi menjaga objektivitas dan integritas proses penegakan hukum secara menyeluruh. Sementara itu, KPK menyatakan masih terus melakukan pemantauan penyidikan dan terbuka untuk mengambil langkah jika memang terdapat cukup alasan hukum untuk melangkah lebih jauh. Seluruh proses yang tengah berlangsung saat ini diharapkan tidak hanya menjadi tontonan politik, tapi mampu menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia. (*)




































