Bea Cukai Lhokseumawe Tetapkan Lima Moge dan Suku Cadang Motor sebagai Barang Dikuasai Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:04 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE — Lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor kini tak lagi sekadar barang hasil penindakan. Setelah melalui proses administrasi, Bea Cukai Lhokseumawe menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Barang-barang tersebut kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” ujar Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Selasa (8/7/2025).

Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas: 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603), 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267), 1 unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312), 1 unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184), 1 unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616) serta 2 koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik atas barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan** untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean. “Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.

Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara. (*)

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal dan Peredaran Narkotika Lebih dari 1 Ton
Bea Cukai Gerebek Gudang di Lhokseumawe, Bongkar Penimbunan Motor Mewah dan Suku Cadang Ilegal Tanpa Dokumen
Waspada Kejahatan Digital Berkedok Bea Cukai, Bea Cukai Lhokseumawe Gandeng RRI Lakukan Edukasi ke Masyarakat
Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Program Nasional Penurunan Stunting: Sambut Kedatangan DDP3AP2KB Kota Lhokseumawe
Dosen UIA Ajak Duta CBP Rupiah Gunakan Media Sosial sebagai Alat Edukasi Keuangan Kreatif
Hadirkan Pemateri dari Jakarta Barat, Yayasan Misbahul Ulum Gelar Workshop Deep Learning
Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh-Banten, Sinergi Cepat dan Efektif
Tim Star Reborn Polres Lhokseumawe Bekuk Pengedar Sabu, Sembunyikan Barang Bukti dalam Helm

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru