LHOKSEUMAWE – Kantor Bea Cukai Lhokseumawe terus mempersiapkan diri menghadapi rencana strategis pembukaan jalur pelayaran internasional dari Lhokseumawe menuju Penang, Malaysia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menggelar kegiatan Program Pengembangan Kompetensi Pegawai (P2KP) yang dilaksanakan di Aula Malikussaleh, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.” Tema tersebut dinilai relevan dalam konteks kesiapan pegawai menghadapi dinamika lalu lintas barang di perbatasan, utamanya terkait kebijakan fiskal dan kepabeanan terkini.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Vicky Fadian, yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa PMK 34/2025 merupakan penyempurnaan dari PMK sebelumnya, yakni PMK 203/PMK.04/2017. Menurutnya, regulasi baru ini membawa beberapa perubahan fundamental, termasuk penyederhanaan proses pemberitahuan pabean serta peningkatan perlindungan dan pelayanan terhadap kelompok rentan seperti jemaah haji, penyandang disabilitas, dan tamu negara.
“PMK ini tidak sekadar menyederhanakan prosedur, tetapi juga memperkuat dimensi kemanusiaan dan keadilan fiskal. Misalnya, pembebasan bea masuk penuh kini diberikan kepada jemaah haji reguler untuk barang pribadi mereka. Sementara jemaah haji khusus memperoleh pembebasan hingga batas FOB senilai USD 2.500,” kata Vicky dalam pemaparannya.
Lebih lanjut dijelaskan, PMK 34/2025 juga mencakup perlakuan perpajakan yang lebih akomodatif terhadap barang pribadi penumpang dan awak angkut, seperti pengecualian dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kategori tertentu. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan fiskal dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Selain memperkuat pemahaman teknis pegawai terhadap substansi regulasi, penyelenggaraan P2KP ini juga menjadi bagian dari upaya internalisasi nilai-nilai reformasi birokrasi. Penguasaan terhadap peraturan baru dinilai krusial untuk menjawab tantangan operasional di masa depan, terutama jika rute pelayaran internasional Lhokseumawe–Penang resmi dibuka. Jalur pelayaran tersebut diharapkan dapat mendongkrak potensi ekspor-impor di wilayah pantai timur Sumatera, sekaligus memperkuat posisi strategis Lhokseumawe dalam konektivitas regional ASEAN.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pegawai siap menyambut perubahan. Tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara substantif, dengan pemahaman menyeluruh terhadap prinsip pelayanan, transparansi, dan kepatuhan,” ujar Vicky.
Bea Cukai Lhokseumawe juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan pembinaan internal guna mendorong konsistensi layanan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Peningkatan kompetensi SDM diyakini menjadi fondasi utama dalam membangun sistem kepabeanan yang modern, berintegritas, dan proaktif terhadap perubahan zaman.
Dengan langkah-langkah persiapan yang sistematis, diharapkan pelaksanaan kebijakan ekspor-impor melalui jalur internasional dari Lhokseumawe dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi kawasan, sekaligus memperluas akses perdagangan Indonesia ke pasar global. (*)