Bea Cukai Lhokseumawe Bersama Disperindag Aceh Gelar Coaching Ekspor untuk UMKM, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 16:34 WIB

50187 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 25 September 2025– Upaya mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Aceh agar mampu menembus pasar global terus digencarkan. Melalui kegiatan Coaching Ekspor yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Aceh bersama Disperindagkop Aceh Utara di Hotel Diana, Lhokseumawe .

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, serta Disperindag Aceh tampil sebagai narasumber utama. Kolaborasi ini diharapkan mampu membuka wawasan pelaku UMKM sekaligus mempermudah akses produk lokal ke pasar internasional.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, menyampaikan materi terkait tata cara pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Menurutnya, pemahaman teknis ini sangat krusial agar pelaku usaha dapat mengajukan dokumen ekspor dengan benar dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Novan Karnanto dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Aceh, memaparkan sistem karantina serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam ekspor produk pertanian maupun hasil bumi. Ia menekankan bahwa aspek karantina menjadi salah satu kunci agar produk ekspor Indonesia, termasuk dari Aceh, diterima di pasar global.

Dari Disperindag Aceh, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, T. Satria Wira, memberikan paparan mengenai pentingnya riset data untuk mendapatkan buyer. Ia mendorong UMKM memanfaatkan berbagai platform seperti trademap.org, inaexport.id, serta laman resmi Kementerian Perdagangan RI, di antaranya exim.kemendag.go.id dan lamansitu.kemendag.go.id. Selain Rizky Wahyudi dari Disperindag Aceh juga menjelaskan tentang dokumen asal barang, baik berupa Surat Keterangan Asal (SKA) maupun Deklarasi Asal Barang (DAB), yang menjadi syarat pendukung dalam proses ekspor dalam hal preferensi tarif.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta yang mayoritas merupakan pelaku UMKM dari berbagai sektor. Mereka menilai coaching ini memberikan gambaran nyata mengenai alur ekspor, sekaligus solusi praktis atas kendala dokumen Ekspor.

Berita Terkait

HIMAKO Universitas Malikussaleh Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara Periode 2025/2026: Wujudkan 51 Program Kerja Melalui Semangat Tanggung Jawab dan Kolaborasi Inovatif
Pengurus HIMAKO Periode 2025/2026 Resmi Dilantik
Pengurus HIMAKO Unimal Gelar Pelatihan Dasar Organisasi (PDO) 2025
LPM Al-Kalam Kembali Selenggarakan Kegiatan PJTD: Asah Kemampuan Siswa dalam Jurnalistik
Listrik Padam Berhari-hari, HMI FISIP USK Desak PLN Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik Aceh
Pemadaman Listrik Meluas di Aceh, Akademisi Nilai PLN Gagal Tangani Krisis dan Minim Penjelasan Publik
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden Peringatkan Ketum Partai Tindak Anggota Buat Kegaduhan Diproses Hukum
Tiga Bulan Jalan Elak Lhokseumawe Ditutup, Warga Terbebani Jarak dan Biaya Tambahan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Menkeu Purbaya Muncul sebagai Idola Baru Politik, Gaya Koboi dan Sikap Tegasnya Dinilai Jadi Ancaman bagi Praktik Usang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru