Lhokseumawe, Baranews – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe kembali menunjukkan taringnya. Sebuah operasi penindakan yang dilakukan secara senyap pada akhir pekan ini berhasil membongkar gudang yang diduga digunakan untuk menimbun barang-barang impor ilegal, termasuk kendaraan mewah tanpa dokumen resmi.
Operasi dilakukan di Dusun A, Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Petugas Bea Cukai yang dipimpin langsung oleh tim penindakan melakukan penggerebekan terhadap bangunan semi permanen yang selama ini disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan lima unit sepeda motor mewah berbagai merek tanpa dokumen kepabeanan, serta dua koli karton besar berisi suku cadang kendaraan yang juga tidak memiliki kelengkapan administrasi resmi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas keluar-masuk kendaraan dan barang dalam jumlah besar di gudang tersebut. Setelah dilakukan verifikasi, tim segera turun ke lapangan dan mendapati adanya barang-barang yang patut diduga merupakan barang impor ilegal,” ungkap Vicky, Sabtu (21/6).
Penindakan dilakukan secara terukur dan melibatkan unsur pengamanan dari Detasemen Polisi Militer (DENPOM) IM/1 Lhokseumawe, serta disaksikan langsung oleh aparatur Gampong Paloh Punti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Barang-barang yang ditemukan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas kini masih mendalami dokumen-dokumen yang berkaitan serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan perdagangan barang ilegal lintas daerah atau negara.
Menurut Vicky, impor ilegal tidak hanya berdampak pada kerugian penerimaan negara, tetapi juga mencederai iklim usaha yang sehat.
“Praktik semacam ini sangat merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Kita semua ingin melihat persaingan usaha yang fair dan legal. Karenanya, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Bea Cukai, lanjut Vicky, membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melapor, tanpa rasa takut.
“Kami jamin kerahasiaan pelapor. Semua layanan Bea Cukai gratis dan terbuka untuk siapa saja yang ingin membantu memberantas perdagangan ilegal,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe dalam keterangan terpisah mengapresiasi respons cepat tim di lapangan dan menyebut bahwa penindakan ini menjadi bagian dari langkah nasional untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri dari ancaman masuknya barang-barang ilegal.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Bea Cukai Lhokseumawe juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait guna menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RED)