BBM Non Subsidi Pertamax Cs Aalami Kenaikan Harga, Ini Kisarannya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 01:08 WIB

50679 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi, per hari ini Minggu (1/10/2023) mengalami kenaikan. Hal ini menyusul kebijakan Pertamina yang mengubah harga BBM non subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Harga BBM itu sudah mulai berubah diseluruh SPBU Pertamina.

Untuk harga BBM Pertamina jenis Pertalite yang merupakan BBM subsidi tetap dipatok Rp 10.000 per liter atau tidak mengalami kenaikan. Sedangkan harga BBM Pertamax resmi dinaikkan menjadi Rp 14.000 jika dibandingkan dengan periode September yang dijual Rp 13.300 per liter untuk wilayah Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur). Hal ini terlihat dari situs resmi pertamina.

Selain itu, Pertamax Turbo juga mengalami kenaikan menjadi Rp 16.600 per liter dari sebelumnya Rp 15.900 per liter. Lalu, harga BBM Dexlite juga naik menjadi Rp 17.200 per liter dari sebelumnya Rp 16.350 per liter.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang sama kenaikan juga terjadi untuk harga Pertamina DEX menjadi Rp 17.900 perliter dari sebelumnya Rp 16.900 per liter. Kemudian, harga Pertamax Green 95 dari Rp 15.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter.

Pertamina juga menawarkan BBM jenis baru yaitu Pertamax Green 95. Pertamax ini adalah BBM yang ada kandungan ethanol. Saat ini Pertamax Green 95 baru dijual terbatas yaitu di DKI Jakarta dan Jawa Timur. Untuk harga Pertamax Green 95 dibanderol Rp 16.000 per liter, atau mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 15.000 per liter.

Berikut Daftar harga BBM berbagai jenis yang alami perubahan harga per hari Minggu, 1 Oktober 2023:

Pertalite
• Seluruh Indonesia Rp 10.000 per liter

Pertamax (RON 92)
• Rp 13.400 (Free Trade Zone/FTZ Batam)- Rp 12.900 (FTZ Sabang)- Rp 14.00 per liter (Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kodya Batam)
• Rp 14.300 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)
• Rp 14.600 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu)

Dexlite (CN 51)
• Rp 15.600 per liter (FTZ Sabang)
• Rp 16.300 per liter (FTZ Batam)
• Rp 17.200 per liter (Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)
• Rp 17.550 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)
• Harga BBM Dexlite Rp 17.900 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu)

Pertamax Turbo (RON 98)
• Rp 15.600 per liter (FTZ Batam)- Rp 16.950 per liter (FTZ Sabng)- Rp 16.600 per liter (Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)
• Rp 16.950 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat)
• Rp 17.300 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu).

Pertamina Dex (CN 53)
• Rp 16.900 (FTZ Batam)
• Rp 17.900 per liter (Aceh, Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)
• Rp 18.250 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua Barat)
• Rp 18.600 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu).

(PMJ)

Berita Terkait

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Laptop Layar OLED Terbaik: Zenbook & Vivobook dengan Visual Jernih dan Warna Akurat
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 4 – 10 Maret 2026
Tren Digital Marketing 2026 yang Wajib Dipahami Pebisnis Indonesia
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 18 – 24 Februari 2026

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru