BARMAS Desak Gubernur Tutup PT Asdal: Serobot Lahan dan Ingkari Berikan Plasma Kepepada Mayarakat Trumon Timur

ADMIN

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:32 WIB

50501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tapak Tuan-20 Agustus 2025– Suara penolakan terhadap PT Asdal Prima Lestari kian lantang. Kali ini datang dari Barisan Muda Aceh Selatan (BARMAS) yang menilai perusahaan perkebunan sawit itu telah “merampas” hak rakyat dan merusak lingkungan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua BARMAS, Muhammad Arhas, menegaskan bahwa PT Asdal sudah terlalu lama dibiarkan melanggar aturan. Perusahaan yang beroperasi di Trumon Raya, Kabupaten Aceh Selatan, itu diduga menyerobot ribuan hektare lahan masyarakat dan hutan adat, serta ingkar janji terhadap kewajiban kebun plasma.

 

“Perusahaan ini bukan hanya merampas lahan rakyat, tapi juga menelantarkan kewajiban plasma yang seharusnya 30 persen dari HGU diberikan kepada masyarakat. Aturannya jelas ada, bahkan diatur dalam SK Gubernur sejak tahun 2011. Tapi sampai hari ini, rakyat hanya menerima janji kosong,” tegas Arhas, Rabu (20/8/2025).

 

BARMAS menilai kondisi ini telah menimbulkan konflik agraria yang panjang dan menyengsarakan masyarakat. Padahal, menurut Arhas, plasma merupakan hak dasar rakyat yang bisa meningkatkan kesejahteraan mereka, bukan sekadar wacana yang digantung tanpa kepastian.

 

Lebih dari itu, PT Asdal juga disorot atas buruknya pengelolaan lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan pernah memberikan Proper Merah kepada perusahaan tersebut. “Artinya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas mereka bukan isapan jempol,” kata Arhas.

 

Melihat sederet pelanggaran tersebut, BARMAS mendesak Gubernur Aceh untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Asdal yang akan berakhir dalam waktu dekat. Ia menilai pencabutan izin dan penutupan perusahaan merupakan langkah paling tepat untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat.

 

“Kalau HGU tidak diperpanjang, maka tanah itu kembali ke rakyat. Dengan begitu, konflik agraria bisa diselesaikan secara permanen, dan masyarakat bisa berdaulat kembali atas lahannya,” tegasnya.

 

Arhas menegaskan, pemerintah Aceh jangan lagi berpihak pada perusahaan yang hanya mengeksploitasi tanah dan manusia. Sebaliknya, kehadiran negara harus dirasakan masyarakat sebagai pelindung hak-hak mereka.

 

“Jika pemerintah serius berpihak pada rakyat, maka saatnya bertindak tegas. Jangan biarkan PT Asdal terus semena-mena. Tutup perusahaan itu, demi keadilan bagi masyarakat Aceh Selatan,” pungkas Ketua BARMAS itu dengan nada geram.[]

Berita Terkait

Tonicko Anggara: Menang API Award Bukan Jaminan Pariwisata Berkualitas
Produktivitas Pariwisata Dipertanyakan, Aktivis Desak Bupati Evaluasi Kadis Pariwisata Aceh Selatan
Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Apresiasi Ketegasan Bupati Mirwan MS Utamakan Pelayanan Kesehatan Rakyat
H. Mirwan Lantik Sekda Definitif Aceh Selatan; Tonicko Anggara: Semoga Mampu Menerjemahkan Visi Aceh Selatan Maju dan Produktif dengan Realisasi Konkret
Sekda Aceh Selatan Dilantik Besok, Tim MANIS Titip Harapan Penguatan Birokrasi untuk Optimalkan Realisasi Visi dan Misi
Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi
Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional
Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Berita Terbaru