JAKARTA | Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional lainnya. Langkah hukum ini diambil setelah aparat kepolisian menemukan bukti-bukti kuat berupa perangkat teknologi intersepsi yang disembunyikan di kediaman Irjen Pol Ahrie Sonta.
Praktik penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka, yang terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso, diduga menyalahgunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang seharusnya digunakan untuk mendukung penegakan hukum tersebut, justru dimanfaatkan untuk memantau komunikasi pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga pengusaha tanpa melalui prosedur otorisasi dan verifikasi yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan alat sadap di kediaman Irjen Pol Ahrie Sonta yang kemudian dibawa ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa para tersangka memerintahkan penghapusan seluruh berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka pada 4 November 2026. Selain mengamankan para tersangka di Rutan Mabes Polri, tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit tablet, serta empat unit flash disk.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam KUHP serta Undang-Undang ITE atas tindakan pelanggaran prosedur intersepsi komunikasi. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif utama di balik aksi penyadapan yang dilakukan oleh para perwira tinggi tersebut, sekaligus membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. (*)









































