BANDA ACEH | Hampir setahun setelah bencana banjir bandang meluluhlantakkan infrastruktur di Provinsi Aceh pada November 2025, proses pemulihan wilayah tersebut masih jauh dari kata tuntas. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebenarnya telah menggelontorkan tambahan anggaran melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,96 triliun guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, alih-alih menjadi katalisator percepatan, dana jumbo tersebut justru mengendap akibat minimnya serapan di tingkat daerah.
Data Kementerian Dalam Negeri per 2 Oktober 2026 menunjukkan realisasi penyerapan dana pemulihan tersebut baru menyentuh angka 29,53 persen atau sekitar Rp579,2 miliar. Kondisi ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam merespons urgensi kebutuhan masyarakat. Beberapa kabupaten bahkan mencatatkan kinerja yang sangat buruk, seperti Kabupaten Nagan Raya yang hanya mampu menyerap 2,88 persen dari total anggaran Rp31,8 miliar, serta Kota Subulussalam yang penyerapannya baru mencapai 12,46 persen.
Kesenjangan antara kebijakan pusat dan eksekusi di lapangan disinyalir dipicu oleh koordinasi yang karut-marut antar-instansi serta keraguan kepala daerah dalam mengambil keputusan. Ketakutan akan implikasi administratif di akhir masa jabatan membuat para pengambil kebijakan di daerah cenderung bersikap pasif dan menunggu instruksi, alih-alih berinovasi dalam percepatan pembangunan. Selain itu, kendala medan berat dan kerap terjadinya longsor susulan sering kali dijadikan alasan pembenaran atas lambatnya progres fisik, seperti pada pembangunan jembatan penghubung Desa Gunungcut dan Desa Sukaraja yang baru mencapai progres 10 persen.
Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum terus memacu perbaikan infrastruktur jalan nasional sepanjang 52,8 kilometer yang tersebar di wilayah pesisir timur hingga pegunungan tengah dengan target rampung pada akhir Desember 2026. Selain itu, pembangunan 40 sabodam atau bendungan penahan di wilayah hulu juga dikebut sebagai upaya mitigasi jangka panjang guna mencegah terulangnya bencana serupa. Kegagalan menyerap anggaran ini bukan sekadar angka statistik, melainkan ancaman nyata bagi masyarakat Aceh yang masih terisolasi akibat jembatan putus dan akses jalan yang rusak. Jika dana tersebut tidak segera dieksekusi, terdapat risiko anggaran ditarik kembali ke kas negara, yang pada akhirnya akan menjadi bencana baru bagi birokrasi daerah. (*)









































