BANDA ACEH | Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Aceh mengecam keras aksi penembakan terhadap warga sipil saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie.
Insiden maut yang diduga menewaskan satu warga dan melukai sejumlah lainnya itu dinilai sebagai bukti nyata kegagalan aparat keamanan menanggalkan cara-cara represif di Aceh. Kecaman tersebut disampaikan Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menanggapi peristiwa yang terjadi pada Rabu, 4 November 2026.
KontraS Aceh menyebut kericuhan dan kepanikan massal itu meletus di tengah prosesi keagamaan yang dipicu dugaan pengibaran bendera Bulan Bintang. Penembakan terhadap warga sipil tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Penggunaan senjata api terhadap masyarakat sipil di tengah perayaan tradisi dan norma keagamaan ditegaskan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia berat yang tidak memiliki legitimasi apa pun.
“Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih dalam momen keagamaan dan tradisi masyarakat, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Azharul Husna.
KontraS Aceh menilai persoalan simbol daerah seperti pengibaran bendera Bulan Bintang seharusnya diselesaikan melalui ruang dialog dan regulasi hukum yang berlaku, baik regulasi nasional maupun kekhususan Aceh, bukan dengan pendekatan keamanan yang berujung pada pertumpahan darah.
“Pendekatan keamanan yang berujung pada pertumpahan darah ini sama sekali tidak dapat dibenarkan,” tegas Azharul.
Ia mengingatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara eksplisit mengamanatkan perlindungan HAM dan jaminan rasa aman bagi seluruh rakyat Aceh pasca-kesepakatan damai. Tindakan represif aparat, menurut KontraS, bertentangan secara mendasar dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat.
Atas tragedi tersebut KontraS Aceh melayangkan empat tuntutan keras. Pertama, mendesak Komnas HAM dan Polri segera membentuk tim investigasi independen guna mengusut tuntas kronologi, motif, hingga pihak yang bertanggung jawab secara transparan dan akuntabel. Kedua, mendesak aparat keamanan menghentikan seketika segala bentuk tindakan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan sosial maupun simbolik di masyarakat.
Ketiga, menuntut pertanggungjawaban hukum yang adil atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat yang terlibat dalam penembakan warga. Keempat, mendesak negara memberikan jaminan penuh atas perawatan medis serta pemulihan bagi warga yang menjadi korban penembakan dalam insiden tersebut. (*)









































