JAKARTA | Polisi masih mendalami motif dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan penyidik pada Selasa, 3 November 2026, di Mabes Polri, Jakarta.
Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli untuk mendalami konstruksi perkara. Selain nomor telepon Presiden, dugaan penyadapan disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut disebut berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara menilai perkara ini mengarah pada dugaan makar, mengingat informasi yang diterima kepala negara bersifat sensitif dan berkaitan dengan kepentingan serta kedaulatan negara. Namun motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Sejumlah partai politik turut mendesak agar polisi mengungkap pihak yang diduga menjadi otak di balik penyadapan tersebut. Partai Gerindra meminta penyidikan tidak berhenti pada para pelaksana, Partai Demokrat meyakini ada pihak lain yang terlibat, sementara PDI Perjuangan menilai kasus ini perlu diusut tuntas.
Di tengah polemik tersebut, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono turut menyampaikan keprihatinan melalui media sosial X pada Rabu, 5 November 2026. Ia meminta Presiden Prabowo menghidupkan kembali politik yang berkeadaban di tengah dinamika politik nasional.
Kini publik menanti langkah penyidik untuk mengungkap secara terang siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan ini serta bagaimana motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dapat dibongkar secara transparan. (*)








































