JAKARTA | Penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara mengguncang institusi kepolisian. Selain Listyo Sigit, terdapat sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dikategorikan sebagai kejahatan serius tersebut. Kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyadapan yang melibatkan petinggi Polri, di mana pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan sejumlah perwira menengah dan tinggi di kediaman seorang mantan petinggi Polri yang berlangsung pada akhir pekan, 2 November 2026.
Dalam proses pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa aksi penyadapan tersebut dilakukan atas perintah langsung dari mantan Kapolri. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, pihak kepolisian melakukan penjemputan terhadap Listyo Sigit Prabowo pada 3 November 2026. Meski sempat menjalani pemeriksaan dan dilepas sesaat, status hukumnya kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang jenderal lainnya. Perkara ini menjadi perhatian luas karena melibatkan tindakan melawan hukum yang mengancam keamanan negara melalui penyadapan ilegal terhadap kepala negara, dengan sangkaan pasal terkait ancaman keamanan dan Undang-Undang ITE.
Mahfud MD dalam ulasannya menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran pidana murni, tetapi juga memiliki indikasi kuat ke arah upaya makar. Analisis tersebut didasarkan pada rangkaian peristiwa yang mendahului, termasuk rencana aksi massa besar-besaran yang sempat terdeteksi pada 20 Oktober 2026. Polri di bawah komando yang baru kemudian melakukan langkah-langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan terhadap stabilitas pemerintahan, termasuk melakukan pembersihan di internal institusi kepolisian. Dikutip dari kanal Mahfud MD Official, langkah tegas pemerintah saat ini dinilai perlu dilakukan untuk memastikan negara tidak tersandera oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang mencoba melakukan intervensi terhadap kepemimpinan nasional. (*)









































