JAKARTA | Isu penyadapan yang menyeret mantan Kapolri menjadi sorotan publik setelah pemerintah menyebut adanya indikasi tindakan yang mengarah pada upaya makar. Namun, sejumlah pengamat dan praktisi hukum menilai tuduhan tersebut masih terlalu prematur karena belum didukung oleh bukti-bukti yang memadai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam diskusi yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, ditegaskan bahwa penyadapan yang dilakukan secara ilegal atau menyalahi prosedur memang merupakan pelanggaran hukum yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Tuduhan makar, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membutuhkan bukti kuat berupa tindakan nyata yang mengancam kedaulatan negara atau upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, bukan sekadar aktivitas pengumpulan informasi oleh individu.
Eks penasehat ahli Kapolri menjelaskan bahwa motif di balik tindakan penyadapan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan personal atau politik praktis, alih-alih sebagai bagian dari rencana penggulingan kekuasaan. Praktik tersebut dinilai tidak lazim dilakukan oleh seorang pejabat tinggi kepolisian terhadap Presiden, terlebih dalam struktur organisasi yang seharusnya tegak lurus pada fungsi keamanan dan ketertiban. Fenomena ini memicu pertanyaan besar mengenai prosedur internal di kepolisian yang memungkinkan terjadinya pengintaian terhadap pejabat negara.
Ketidakhadiran nama Wakil Presiden dalam daftar pihak yang disadap memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut lebih bersifat sektoral dan tidak ditujukan pada seluruh jajaran pimpinan tertinggi negara. Upaya penyadapan ini, meskipun dianggap sebagai pelanggaran prosedur, sejauh ini dipandang lebih sebagai perilaku yang menyimpang dari tugas pokok dan fungsi kepolisian, yang menuntut adanya perbaikan struktural agar tidak terulang kembali di masa depan. Fokus utama penegakan hukum saat ini didorong untuk tetap berada pada pembuktian pelanggaran prosedur penyadapan ilegal, alih-alih melompat pada kesimpulan makar yang belum memiliki dasar pembuktian yang utuh. (*)









































