Oleh: Habibi – Sekretaris Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS)
Di tengah kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan, Kabupaten Aceh Selatan justru dibanjiri izin usaha pertambangan. Dari total tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi yang aktif di kabupaten ini, empat di antaranya diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat, yakni sepanjang tahun 2024, saat kabupaten ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Cut Syazalisma dan Provinsi Aceh di bawah kendali Pj Gubernur Bustami Hamzah.
Berdasarkan data terbaru dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, keempat perusahaan tersebut adalah PT Bersama Sukses Mining (izin tertanggal 17 Juli 2024, luas 752,4 hektare, komoditas emas), PT Samasama Praba Denta (izin 13 Februari 2024, luas 605 hektare, komoditas emas), PT Acsel Makmur Alam (izin 28 Februari 2024, luas 577,37 hektare, komoditas emas), dan PT Aceh Bumoe Pusaka (izin 4 Juli 2024, luas 894,6 hektare, komoditas bijih besi). Total lahan konsesi yang diberikan dalam kurun enam bulan terakhir itu mencapai lebih dari 2.800 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara tiga IUP eksplorasi lainnya telah lebih dulu diberikan saat Aceh Selatan dipimpin oleh Bupati Tgk Amran dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, yakni kepada PT Aceh Selatan Emas, PT Kotafajar Limestone Persada, dan PT Kotafajar Lempung Persada, dengan total luas mencapai hampir 3.800 hektare. Satu-satunya IUP operasi produksi di Aceh Selatan saat ini dipegang oleh KSU Tiega Manggies, yang telah ada sejak 2010 dan diperpanjang izinnya pada 2020.
Ironisnya, penerbitan izin-izin tambang ini berlangsung di tengah krisis fiskal yang dialami Aceh Selatan. Pada tahun anggaran 2024, pemerintah daerah menanggung utang sebesar Rp184,2 miliar, dengan defisit riil yang membengkak hingga Rp267 miliar. Beban fiskal tersebut menunjukkan ketidakseimbangan fatal antara pemasukan dan pengeluaran daerah—sebuah kondisi di mana investasi seharusnya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, bukan menambah risiko kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang potensial.
Izin Tambang dan Kontrak Moral yang Terabaikan
Muncul pertanyaan besar: mengapa izin-izin tersebut begitu mudah dikeluarkan? Apakah pemerintah daerah dan provinsi benar-benar mengkaji ulang manfaat dan risikonya bagi masyarakat lokal sebelum menyetujui pemberian lahan ribuan hektare kepada korporasi?
Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyebutkan bahwa pemberian izin tambang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, namun tetap harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. Artinya, bupati atau penjabat bupati bukan sekadar pihak pasif, melainkan memiliki andil besar dalam proses perizinan tersebut. Maka ketika izin-izin ini terbit, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral dan administratif kepala daerah.
Sayangnya, sejarah menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan tambang di Aceh Selatan belum banyak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Beberapa perusahaan justru meninggalkan kerusakan dan konflik sosial, sementara kontribusi nyata mereka terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun program pemberdayaan masyarakat nyaris tak terlihat. Bahkan sejumlah perusahaan sebelumnya, seperti PT Beri Mineral Utama (BMU) dan PT Multimineral Utama (MMU), telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi kewajiban-kewajiban mereka.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, pernah menyatakan bahwa jika pengelolaan tambang di Indonesia bebas dari korupsi, setiap warga negara bisa menerima Rp20 juta per bulan dari kekayaan alam yang dikelola secara adil. Sayangnya, harapan itu tampaknya masih jauh dari jangkauan, apalagi ketika izin tambang terbit seperti “obral murah”, tanpa mekanisme kontrol sosial yang kuat dan komitmen transparansi dari para pemangku kepentingan.
Aceh Selatan tidak harus menolak investasi tambang. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa setiap investasi memiliki dasar yang sehat, berdampak positif bagi rakyat, serta dilakukan sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan sosial. Tanpa itu, pemberian izin hanya akan menjadi legitimasi bagi eksplorasi dan eksploitasi—bukan untuk kemajuan, melainkan untuk kehancuran yang bergerak secara perlahan.






























































