HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Aceh Dalam Bahaya, Gelar Pilkada Abaikan UU-PA, Qanun, Kekhususan dan Keistimewaan Aceh yang Diakui Konstitusi Negara

denny

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 23:28 WIB

501,920 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Jalaluddin, M.Pd

Dr. Jalaluddin, M.Pd

Banda Aceh – Pelaksanaan pilkada serentak ala nasional di Aceh melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan (termasuk UU-PA, Qanun, Kekhususan dan Keistimewaan Aceh), dimana telah membatasi lahirnya kepemimpinan yang benar-benar layak, karena parpol-parpol pengusung sengaja mengusung sosok-sosok yang tidak layak, padahal banyak tokoh-tokoh lain yang benar-benar layak untuk mendaftarkan diri ke partai partai politik, namun partai politik tidak tertarik untuk mengusung mereka, tentu ini dapat mengganggu perdamaian Aceh dan akan semakin memundurkan pembangunan di Aceh.

Pelaku utama kejahatan politik dan pelanggaran terhadap konsitusi hingga peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyelenggara pilkada di aceh termasuk KPU Republik Indonesia, partai-partai politik pengusung para kandidat hingga tokoh-tokoh tertentu yang ada di belakang layar dengan berbagai peran yang menyusup serta memaksakan.

Rakyat Aceh wajib bangkit bertindak mengkritisi dan lawan jika menginginkan Aceh berubah untuk lebih maju

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PENULIS

Dr. JALALUDDIN, M. Pd

(DOSEN UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH-ALUMNI LEMHANAS RI)

Berita Terkait

Kemenkum Aceh Resmi Tetapkan Kepengurusan Baru DPP Partai Nusantara Aceh Periode 2026-2031
Dinamika Politik 2029: Poros Kekuasaan Mulai Bergerak di Tengah Pemerintahan Prabowo
Benarkah Ada Upaya Melengserkan Presiden Prabowo Subianto? Ini Penjelasan Habib Rizieq Shihab
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Disorot Tajam: Kebijakan Dinilai Belum Menyentuh Akar Ketimpangan dan Krisis Tata Kelola
Tuntutan Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Kembali Menggema di Ibu Kota
Teguh Istiyanto Kecam Lambannya Pemberantasan Korupsi dalam Diskusi Publik
Rocky Gerung Soroti Kesenjangan Ekonomi sebagai Akar Kemarahan Publik
Sentimen Publik Menurun, Wakil Presiden Dinilai Jadi Beban Politik Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 05:02 WIB

Banjir Bandang Landa Aceh Tenggara, 11 Desa di 5 Kecamatan Terdampak

Selasa, 15 September 2026 - 04:03 WIB

Duka di Tanah Gayo: Longsor Terjang Aceh Tengah, Satu Warga Tewas

Senin, 14 September 2026 - 21:49 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Senin, 14 September 2026 - 04:07 WIB

Sungai Kali Bulan Meluap, Puluhan Rumah di Aceh Tenggara Terendam Air Lumpur

Senin, 14 September 2026 - 03:54 WIB

Longsor di Aceh Tengah, Satu Warga Tewas dan 13 Orang Terluka Usai Arisan Keluarga

Senin, 14 September 2026 - 03:38 WIB

Tanah Longsor di Aceh Tengah, Satu Anak Meninggal dan Puluhan Warga Mengungsi

Senin, 14 September 2026 - 02:49 WIB

Dua Rumah di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya

Senin, 14 September 2026 - 01:46 WIB

Satlantas Polres Bireuen Tanamkan Pentingnya Tertib Lalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Berita Terbaru