JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 15 September 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan agar negara membayar ganti rugi immateriil kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.
Perkara ini bermula dari tindakan penyidik yang melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim, tindakan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menilai bahwa pemohon berhak mendapatkan kompensasi karena mengalami upaya paksa yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam amar putusannya, hakim menolak sebagian besar tuntutan ganti rugi lainnya yang diajukan oleh Roy Suryo. Tuntutan terkait kerugian materiil berupa kehilangan pendapatan dari kanal YouTube serta biaya jasa advokat tidak dikabulkan karena hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak dapat dibebankan kepada negara. Selain itu, hakim menekankan bahwa status sosial seseorang tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk mengukur beban psikologis dalam menetapkan besaran ganti rugi.
Meski demikian, hakim mengakui adanya stigma sosial yang dialami pemohon akibat proses hukum tersebut. Ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta ditetapkan sebagai bentuk kompensasi yang proporsional dan wajar atas masa penahanan selama empat hari yang tidak sah. Terkait mekanisme pembayaran, hakim memerintahkan agar pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan petikan putusan pengadilan tanpa melalui proses negosiasi, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian lima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi atas kearifan hakim dalam memberikan keadilan hukum terkait hak-hak warga negara yang mengalami upaya paksa tanpa dasar yang sah. (*)






































