HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 19:33 WIB

5089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 15 September 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menetapkan agar negara membayar ganti rugi immateriil kepada Roy Suryo sebesar Rp5 juta atas upaya paksa yang dinyatakan tidak sah.

Perkara ini bermula dari tindakan penyidik yang melakukan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah. Berdasarkan pertimbangan hukum hakim, tindakan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hakim menilai bahwa pemohon berhak mendapatkan kompensasi karena mengalami upaya paksa yang tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim menolak sebagian besar tuntutan ganti rugi lainnya yang diajukan oleh Roy Suryo. Tuntutan terkait kerugian materiil berupa kehilangan pendapatan dari kanal YouTube serta biaya jasa advokat tidak dikabulkan karena hakim menilai bukti yang diajukan tidak cukup kuat dan tidak dapat dibebankan kepada negara. Selain itu, hakim menekankan bahwa status sosial seseorang tidak dapat menjadi dasar tunggal untuk mengukur beban psikologis dalam menetapkan besaran ganti rugi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, hakim mengakui adanya stigma sosial yang dialami pemohon akibat proses hukum tersebut. Ganti rugi immateriil sebesar Rp5 juta ditetapkan sebagai bentuk kompensasi yang proporsional dan wajar atas masa penahanan selama empat hari yang tidak sah. Terkait mekanisme pembayaran, hakim memerintahkan agar pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan, segera melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan petikan putusan pengadilan tanpa melalui proses negosiasi, merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian lima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus tersebut. Dengan dikabulkannya permohonan ini, pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan apresiasi atas kearifan hakim dalam memberikan keadilan hukum terkait hak-hak warga negara yang mengalami upaya paksa tanpa dasar yang sah. (*)

Berita Terkait

Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar
KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN
MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari
Sikap Santai di Balik Pencopotan Jabatan: Purbaya Pasrah pada Hak Prerogatif Presiden
Purbaya Sampaikan Pidato Singkat Saat Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara
KPK Geledah Perizinan HGB di Bogor, 20 Koper Uang Tunai Disita dan 17 Pejabat Ditangkap
Delapan Tersangka Skandal Suap HGB Bogor Ditahan KPK, Termasuk Tokoh Politik dan Petinggi Properti
Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:31 WIB

Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 20:13 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:23 WIB

MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari

Selasa, 15 September 2026 - 19:15 WIB

Sikap Santai di Balik Pencopotan Jabatan: Purbaya Pasrah pada Hak Prerogatif Presiden

Selasa, 15 September 2026 - 19:09 WIB

Purbaya Sampaikan Pidato Singkat Saat Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara

Selasa, 15 September 2026 - 18:38 WIB

KPK Geledah Perizinan HGB di Bogor, 20 Koper Uang Tunai Disita dan 17 Pejabat Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 18:35 WIB

Delapan Tersangka Skandal Suap HGB Bogor Ditahan KPK, Termasuk Tokoh Politik dan Petinggi Properti

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Berita Terbaru