Banda Aceh – Pelaksanaan pilkada serentak ala nasional di Aceh melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan (termasuk UU-PA, Qanun, Kekhususan dan Keistimewaan Aceh), dimana telah membatasi lahirnya kepemimpinan yang benar-benar layak, karena parpol-parpol pengusung sengaja mengusung sosok-sosok yang tidak layak, padahal banyak tokoh-tokoh lain yang benar-benar layak untuk mendaftarkan diri ke partai partai politik, namun partai politik tidak tertarik untuk mengusung mereka, tentu ini dapat mengganggu perdamaian Aceh dan akan semakin memundurkan pembangunan di Aceh.
Pelaku utama kejahatan politik dan pelanggaran terhadap konsitusi hingga peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyelenggara pilkada di aceh termasuk KPU Republik Indonesia, partai-partai politik pengusung para kandidat hingga tokoh-tokoh tertentu yang ada di belakang layar dengan berbagai peran yang menyusup serta memaksakan.
Rakyat Aceh wajib bangkit bertindak mengkritisi dan lawan jika menginginkan Aceh berubah untuk lebih maju
PENULIS
Dr. JALALUDDIN, M. Pd
(DOSEN UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH-ALUMNI LEMHANAS RI)