Aceh Dalam Bahaya, Gelar Pilkada Abaikan UU-PA, Qanun, Kekhususan dan Keistimewaan Aceh yang Diakui Konstitusi Negara

DENI

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 23:28 WIB

501,250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Jalaluddin, M.Pd

Dr. Jalaluddin, M.Pd

Banda Aceh – Pelaksanaan pilkada serentak ala nasional di Aceh melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan (termasuk UU-PA, Qanun, Kekhususan dan Keistimewaan Aceh), dimana telah membatasi lahirnya kepemimpinan yang benar-benar layak, karena parpol-parpol pengusung sengaja mengusung sosok-sosok yang tidak layak, padahal banyak tokoh-tokoh lain yang benar-benar layak untuk mendaftarkan diri ke partai partai politik, namun partai politik tidak tertarik untuk mengusung mereka, tentu ini dapat mengganggu perdamaian Aceh dan akan semakin memundurkan pembangunan di Aceh.

Baca Juga :  Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024

Pelaku utama kejahatan politik dan pelanggaran terhadap konsitusi hingga peraturan perundang-undangan tersebut adalah penyelenggara pilkada di aceh termasuk KPU Republik Indonesia, partai-partai politik pengusung para kandidat hingga tokoh-tokoh tertentu yang ada di belakang layar dengan berbagai peran yang menyusup serta memaksakan.

Baca Juga :  Puluhan Saksi Parnas. Parlok Dan DPD Padati PPK Beutong Nagan Raya Hadiri Pleno C Rekap.

Rakyat Aceh wajib bangkit bertindak mengkritisi dan lawan jika menginginkan Aceh berubah untuk lebih maju

 

PENULIS

Dr. JALALUDDIN, M. Pd

(DOSEN UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH-ALUMNI LEMHANAS RI)

Berita Terkait

Tgk Dayah Nagan Raya Menaruh Harapan Besar Pasangan JOZ Pimpin Nagan Raya
Cegah Pelanggaran dalam Kampanye dan Tertib Debat Kandidat hingga APK, Panwaslih Nagan Raya Gelar Rakor
Ribuan Masyarakat Sambut Kedatangan Said Sani – Saini di Perlak
Ratusan Warga Sambut Kedatangan Gaesss Paslon Nomor 1 Dengan Acara Kalung Bunga
HAJI UMA RESMI DUKUNG MUALEM dan DEK FADH
Ribuan Simpatisan Padati Kota Jeuram Cabup Pasangan JOZ Kukuhkan Tim Desa
Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Untuk Masa Tanggap Darurat Untuk Warga Nagan Raya.
Pastikan Cetak Surat Suara Sesuai Daftar Calon, Panwaslh Nagan Raya Lakukan Pengawasan Langsung

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Oktober 2024 - 01:31 WIB

Silaturrahmi dan Kunjungan Kerja Senat Mahasiswa IAIN Takengon ke Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:06 WIB

Kolaborasi Srikandi PLN bersama Bunda Paud : Sosialisasikan Edukasi Keselamatan Listrik untuk Anak

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Spanduk Copot Kakanwil Kemenkumham Aceh Beredar di Banda Aceh

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:21 WIB

Keberadaan Rohingnya Di Aceh selatan Sepenuhnya Tanggung jawab Kemenkumham Aceh Bukan APH

Rabu, 23 Oktober 2024 - 11:39 WIB

Dek Fad Center Aceh Gelar Rapat Khusus Demi Kemenangan Mualem-Dek Fad

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:56 WIB

Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT. BSP Nagan Raya Salurkan Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 25 Okt 2024 - 17:08 WIB

SUBULUSSALAM

YARA Gugat PT Organik Semesta Subur 2 Triliun ke Pengadilan

Jumat, 25 Okt 2024 - 16:47 WIB

BANDA ACEH

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:59 WIB