Penonaktifan Lima Legislator 2024-2029, Apakah Sama dengan Pemecatan?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:13 WIB

50580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing, memunculkan pertanyaan di tengah publik: Apakah penonaktifan ini otomatis berarti pemecatan dari kursi legislatif?

Langkah penonaktifan ini menimpa sejumlah tokoh legislatif yang cukup dikenal publik. Adies Kadir, politisi Partai Golkar, menjadi salah satunya. Adies dinonaktifkan menyusul kritik publik atas penjelasan mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR yang sempat menuai kontroversi.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan dua anggotanya, yaitu Eko Hendro Purnomo, yang lebih akrab disapa Eko Patrio, dan Surya Utama, alias Uya Kuya. Penonaktifan keduanya dilakukan setelah video parodi yang mereka unggah di media sosial memicu perdebatan di masyarakat dan menimbulkan kontroversi luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sebagai bentuk langkah internal partai dalam menjaga citra dan disiplin anggota legislatifnya.

Meski keputusan penonaktifan ini menuai sorotan publik, penting dicatat bahwa menonaktifkan anggota DPR tidak sama dengan memecatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan resmi mengenai penonaktifan anggota DPR oleh partai politik.

Pemberhentian seorang anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga mekanisme hukum: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara. Pemberhentian antarwaktu berlaku bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan hukum. Penggantian antarwaktu dilakukan oleh partai politik untuk menggantikan anggota yang berhenti antarwaktu. Sedangkan pemberhentian sementara hanya berlaku bagi anggota DPR yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana.

Dengan kata lain, meski partai menonaktifkan anggota mereka, kursi legislatif tetap menjadi hak anggota yang bersangkutan hingga mekanisme resmi pemberhentian dijalankan. Langkah partai lebih bersifat internal, terkait disiplin atau citra politik, dan tidak serta-merta memutuskan keanggotaan legislatif.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun popularitas dan sorotan publik memengaruhi langkah internal partai, kerangka hukum yang mengatur keanggotaan DPR tetap mengedepankan prosedur formal, sehingga hak-hak legislator tidak dapat dicabut semena-mena. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru