Penonaktifan Lima Legislator 2024-2029, Apakah Sama dengan Pemecatan?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:13 WIB

50563 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing, memunculkan pertanyaan di tengah publik: Apakah penonaktifan ini otomatis berarti pemecatan dari kursi legislatif?

Langkah penonaktifan ini menimpa sejumlah tokoh legislatif yang cukup dikenal publik. Adies Kadir, politisi Partai Golkar, menjadi salah satunya. Adies dinonaktifkan menyusul kritik publik atas penjelasan mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR yang sempat menuai kontroversi.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan dua anggotanya, yaitu Eko Hendro Purnomo, yang lebih akrab disapa Eko Patrio, dan Surya Utama, alias Uya Kuya. Penonaktifan keduanya dilakukan setelah video parodi yang mereka unggah di media sosial memicu perdebatan di masyarakat dan menimbulkan kontroversi luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sebagai bentuk langkah internal partai dalam menjaga citra dan disiplin anggota legislatifnya.

Meski keputusan penonaktifan ini menuai sorotan publik, penting dicatat bahwa menonaktifkan anggota DPR tidak sama dengan memecatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan resmi mengenai penonaktifan anggota DPR oleh partai politik.

Pemberhentian seorang anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga mekanisme hukum: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara. Pemberhentian antarwaktu berlaku bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan hukum. Penggantian antarwaktu dilakukan oleh partai politik untuk menggantikan anggota yang berhenti antarwaktu. Sedangkan pemberhentian sementara hanya berlaku bagi anggota DPR yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana.

Dengan kata lain, meski partai menonaktifkan anggota mereka, kursi legislatif tetap menjadi hak anggota yang bersangkutan hingga mekanisme resmi pemberhentian dijalankan. Langkah partai lebih bersifat internal, terkait disiplin atau citra politik, dan tidak serta-merta memutuskan keanggotaan legislatif.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun popularitas dan sorotan publik memengaruhi langkah internal partai, kerangka hukum yang mengatur keanggotaan DPR tetap mengedepankan prosedur formal, sehingga hak-hak legislator tidak dapat dicabut semena-mena. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan.
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru