Golkar, Nasdem, dan PAN Nonaktifkan Beberapa Anggota DPR, Terkait Disiplin dan Etika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 00:25 WIB

50541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 1 September 2025 – Beberapa partai politik besar di Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI terkait disiplin, etika, dan dinamika politik terkini.

Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, mengumumkan bahwa Adies Kadir resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI. Menurut Sarmuji, keputusan ini diambil dalam rangka pendisiplinan dan menjaga etika sebagai anggota dewan. “Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang, DPP Partai Golkar menegaskan aspirasi rakyat jadi acuan utama perjuangan Partai Golkar,” ujar Sarmuji.

Langkah serupa juga diambil Partai Nasdem. Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim, menyatakan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, terhitung mulai 1 September 2025. Hermawi menegaskan, kedua kader itu dinonaktifkan karena dianggap menyimpang dari garis perjuangan partai dan pernyataannya telah melukai perasaan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak ketinggalan, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya. Keputusan yang berlaku sejak 1 September 2025 ini disampaikan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi. Menurut Viva, langkah ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air, sambil mengimbau masyarakat tetap tenang menghadapi gejolak sosial politik beberapa hari terakhir.

Dengan penonaktifan ini, Golkar, Nasdem, dan PAN menegaskan komitmen partai untuk menjaga disiplin kader dan mendengar aspirasi rakyat, di tengah perubahan lanskap politik yang dinamis. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan.
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru