Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 00:33 WIB

50429 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, efektif mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini diumumkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai langkah pendisiplinan dan penegakan etika bagi anggota dewan.

Dalam siaran persnya, Sarmuji menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen Golkar untuk menjaga integritas partai dan menegakkan aturan internal organisasi. “Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang, DPP Partai Golkar menegaskan aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan,” ujar Sarmuji.

Selain itu, DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa duka atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa akhir-akhir ini. Sarmuji menekankan, penonaktifan Adies Kadir dilakukan setelah mempertimbangkan pentingnya memperkuat disiplin dan etika anggota DPR dari Partai Golkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan kepada masyarakat, khususnya para kader Partai Golkar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas partai dalam menghadapi dinamika politik nasional. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:43 WIB

Tarmizi Age: Jangan Biarkan Tambang Aceh Dikuasai Cukong, Rakyat Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:23 WIB

USM Gelar FGD Peningkatan Tata Kelola Universitas untuk Capai IKU dan Wujudkan Kampus Berdampak

Berita Terbaru