Golkar Nonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 00:33 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Agustus 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, efektif mulai Senin, 1 September 2025. Keputusan ini diumumkan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, sebagai langkah pendisiplinan dan penegakan etika bagi anggota dewan.

Dalam siaran persnya, Sarmuji menegaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan komitmen Golkar untuk menjaga integritas partai dan menegakkan aturan internal organisasi. “Mencermati dinamika masyarakat yang berkembang, DPP Partai Golkar menegaskan aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan Partai Golkar. Seluruh kiprah partai merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan,” ujar Sarmuji.

Selain itu, DPP Partai Golkar juga menyampaikan rasa duka atas meninggalnya sejumlah warga negara Indonesia dalam berbagai peristiwa akhir-akhir ini. Sarmuji menekankan, penonaktifan Adies Kadir dilakukan setelah mempertimbangkan pentingnya memperkuat disiplin dan etika anggota DPR dari Partai Golkar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Siaran pers ini dibuat untuk dipublikasikan kepada masyarakat, khususnya para kader Partai Golkar, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas partai dalam menghadapi dinamika politik nasional. (*)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan.
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru