Di Masa Reses II Zulkarnain Anggota DPRK Nagan Raya Tidak Elergi Di Kritik

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:34 WIB

50729 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Dalam rangka membangun komunikasi dan menjaring aspirasi warga, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Zulkarnain.SH ( Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya) Fraksi Partai Demokrat daerah Pemilihan III Yakni Kecamatan Kuala . Kuala Persisir dan Kecamatan Tadu Raya. Melaksanakan kegiatan Masa Reses II .

Kegiatan tersebut berlangsung di Warung Champions Caffe Ujong Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Senin. 26 Mei 2025 ( Malam Selasa )

Reses masa Persidangan II tahun 2025 digelar di beberapa Desa dalam Kecamatan Daerah Pemilihan (Dapil) III mulai tanggal 19 hingga 24 Mei 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan reses merupakan ajang Penyampaian Aspirasi masyarakat berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan berbagai permasalahan lainnya yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kata Zulkarnain

Tugas Komisi II DPRK Nagan Raya mencakup bidang perekonomian, yang meliputi industri, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi, pariwisata, ketenagakerjaan, pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat, dan lingkungan hidup.

Komisi II DPRK Nagan Raya memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah daerah di bidang-bidang ekonomi yang disebutkan di atas. Komisi ini juga berperan dalam menyusun peraturan daerah (Qanun) yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut, serta melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan yang dibuat dapat dilaksanakan dengan baik.

Qanun RPJP adalah Qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yaitu dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 tahun. RPJP menjadi dasar hukum perencanaan pembangunan nasional atau daerah untuk jangka waktu tertentu, dan Qanun RPJP adalah bentuk implementasinya dalam konteks pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Ucapnya Zulkarnain. SH.

Qanun RPJP menjadi dasar hukum bagi perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat daerah, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat selaras dengan perencanaan nasional.

Diakhir sambutan Zulkarnain mengucapkan terimakasih kepada seluruh Masyarakat daerah Pemilihan III atas membantu saya disaat Pileg pada tahun 2024 yang lalu. Akhirnya saya bisa duduk kembali di Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Kabupaten Nagan Raya yang ke dua Kali.Tutup Zulkarnain.SH

Untuk itu, Zulkarnain.SH Anggota DPRK Nagan Raya membuka diskusi dengan Masyarakat dan di pandu oleh Haryadi Agani.M.Si.

Tokoh Masyarakat Simpang Peut Muhammad Yunus
Tokoh Masyarakat Simpang Peut Muhammad Yunus

Salah satu Tokoh Masyarakat Simpang Peut Muhammad Yunus meminta kepada Zulkarnain untuk membantu serak kerikil jalan daerah duson beringin jaya satu Simpang Peut ke Desa Ujong Pasi.

Karna jalan tersebut sangat membutuhkan bagi para petani Gampong Simpang Peut dan Gampong Ujong Pasi. Kata M.Yunus.

Selain M.Yunus juga Salah satu Warga Ujong Fatihah Bustami mengatakan. Para petani sangat membutuhkan Alat Petani yaitu Traktor Tangan atau Combet alat potong Padi. Katanya.

Setelah itu, Zulkarnain menangapi Aspirasi Masyarakat terkait beberapa usulan. Baik untuk Kelompok Tani maupun bidang lain.
Dan insyaallah akan di usulkan di masa sidang DPRK nantinya. Kata Zulkarnain.

Dan Zulkarnain siap mengkawal program Program Desa yang di usulkan melalui Musrenbang Desa. Kecamatan hingga ke Musrenbang Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pantau media ini, dalam kegiatan Reses II ini turut dihadiri yakni. PLT Kechik Ujong Fatihah.Ardiansyah.M Si Wakil Ketua MPD Nagan Raya. Sekretaris Baitul Mall Nagan Raya. Tokoh Masyarakat Nagan Raya Abdi Yusrizal.S.Ag. Haryadi Agani.M.Si. Perwakilan Sekretariat DPRK Nagan Raya dan Undangan lainnya.(Red)

Berita Terkait

Pemkab Nagan Raya dan BNN Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Upaya P4GN
Bupati TRK Lantik 128 PNS, Ingatkan Jangan Pindah Sebelum 10 Tahun
Dihari Hardiknas Bupati TRK Serahkan Bantuan Pendidikan Rp721 Juta bagi 580 Santri dan Mahasiswa
TRK Pimpin Upacara Hardiknas Tahun 2026.Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Tanpa Pers Yang Bebas, Demokrasi Hanyalah Slogan. PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme
SDN Babah Krung Nagan Raya Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2026
PWI Nagan Raya Berduka, Abang Anggota PWI Agus Salim RZ  Tutup Usia
Kapolsek Kuala Berikan Bantuan Masa Panik Untuk Warga Korban Rumah Tertimpa Pohon Di Gunong Reubo

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru