Di Masa Reses II Zulkarnain Anggota DPRK Nagan Raya Tidak Elergi Di Kritik

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:34 WIB

50744 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Dalam rangka membangun komunikasi dan menjaring aspirasi warga, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Zulkarnain.SH ( Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya) Fraksi Partai Demokrat daerah Pemilihan III Yakni Kecamatan Kuala . Kuala Persisir dan Kecamatan Tadu Raya. Melaksanakan kegiatan Masa Reses II .

Kegiatan tersebut berlangsung di Warung Champions Caffe Ujong Fatihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya. Senin. 26 Mei 2025 ( Malam Selasa )

Reses masa Persidangan II tahun 2025 digelar di beberapa Desa dalam Kecamatan Daerah Pemilihan (Dapil) III mulai tanggal 19 hingga 24 Mei 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan reses merupakan ajang Penyampaian Aspirasi masyarakat berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan berbagai permasalahan lainnya yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Kata Zulkarnain

Tugas Komisi II DPRK Nagan Raya mencakup bidang perekonomian, yang meliputi industri, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi, pariwisata, ketenagakerjaan, pekerjaan umum, tata kota, pertamanan, kebersihan, perhubungan, pertambangan dan energi, perumahan rakyat, dan lingkungan hidup.

Komisi II DPRK Nagan Raya memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi kebijakan pemerintah daerah di bidang-bidang ekonomi yang disebutkan di atas. Komisi ini juga berperan dalam menyusun peraturan daerah (Qanun) yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut, serta melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kebijakan yang dibuat dapat dilaksanakan dengan baik.

Qanun RPJP adalah Qanun (peraturan daerah) yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), yaitu dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 tahun. RPJP menjadi dasar hukum perencanaan pembangunan nasional atau daerah untuk jangka waktu tertentu, dan Qanun RPJP adalah bentuk implementasinya dalam konteks pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Ucapnya Zulkarnain. SH.

Qanun RPJP menjadi dasar hukum bagi perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat daerah, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat selaras dengan perencanaan nasional.

Diakhir sambutan Zulkarnain mengucapkan terimakasih kepada seluruh Masyarakat daerah Pemilihan III atas membantu saya disaat Pileg pada tahun 2024 yang lalu. Akhirnya saya bisa duduk kembali di Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK) Kabupaten Nagan Raya yang ke dua Kali.Tutup Zulkarnain.SH

Untuk itu, Zulkarnain.SH Anggota DPRK Nagan Raya membuka diskusi dengan Masyarakat dan di pandu oleh Haryadi Agani.M.Si.

Tokoh Masyarakat Simpang Peut Muhammad Yunus
Tokoh Masyarakat Simpang Peut Muhammad Yunus

Salah satu Tokoh Masyarakat Simpang Peut Muhammad Yunus meminta kepada Zulkarnain untuk membantu serak kerikil jalan daerah duson beringin jaya satu Simpang Peut ke Desa Ujong Pasi.

Karna jalan tersebut sangat membutuhkan bagi para petani Gampong Simpang Peut dan Gampong Ujong Pasi. Kata M.Yunus.

Selain M.Yunus juga Salah satu Warga Ujong Fatihah Bustami mengatakan. Para petani sangat membutuhkan Alat Petani yaitu Traktor Tangan atau Combet alat potong Padi. Katanya.

Setelah itu, Zulkarnain menangapi Aspirasi Masyarakat terkait beberapa usulan. Baik untuk Kelompok Tani maupun bidang lain.
Dan insyaallah akan di usulkan di masa sidang DPRK nantinya. Kata Zulkarnain.

Dan Zulkarnain siap mengkawal program Program Desa yang di usulkan melalui Musrenbang Desa. Kecamatan hingga ke Musrenbang Kabupaten Nagan Raya.

Dalam pantau media ini, dalam kegiatan Reses II ini turut dihadiri yakni. PLT Kechik Ujong Fatihah.Ardiansyah.M Si Wakil Ketua MPD Nagan Raya. Sekretaris Baitul Mall Nagan Raya. Tokoh Masyarakat Nagan Raya Abdi Yusrizal.S.Ag. Haryadi Agani.M.Si. Perwakilan Sekretariat DPRK Nagan Raya dan Undangan lainnya.(Red)

Berita Terkait

Buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026, Bupati TRK Ajak Perusahaan Dukung Penyelesaian Masjid Giok
TRK Bupati Nagan Raya Terima Rekomendasi DPRK Terhadap LKPJ Tahun  2025
Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya
Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang
Pemkab Nagan Raya Percepat Finalisasi Kajian Pendirian BUMD Pangan dan Energi
Bupati TRK Lantik 6 Kepala Sekolah dan 5 Pejabat Fungsional. Ini Nama Namanya

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32 WIB

Buka Musrenbang TJSLP/CSR 2026, Bupati TRK Ajak Perusahaan Dukung Penyelesaian Masjid Giok

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:16 WIB

Bupati TRK Minta Pemerintah Pusat Percepat Pembangunan 647 Huntap Bagi Korban Banjir Beutong Ateuh

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:23 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:11 WIB

Pembalap Cilik Ozil ’61’ Siap Menggebrak Kejurprov Grasstrack & Motocross Putaran 1 Piala Kapolres Nagan Raya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:49 WIB

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:13 WIB

Keluarga Besar RAPI Nagan Raya Berikan Ucapan Selamat Kepada Ilyas, S.Pd.I. Sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Beutong Ateuh Bangalang

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Percepat Finalisasi Kajian Pendirian BUMD Pangan dan Energi

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:13 WIB

Bupati TRK Lantik 6 Kepala Sekolah dan 5 Pejabat Fungsional. Ini Nama Namanya

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Aceh Besar Rilist 55 Khatib Jumat

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:43 WIB