Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Sahroni–Nafa Urbach

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 21:08 WIB

50584 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

Ketua Fraksi NasDem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat masuk dalam Komisi I DPR RI dalam Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPR RI. (Dok. Partai NasDem)

JAKARTA | Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan sementara pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama status mereka sebagai anggota legislatif nonaktif. Permintaan ini disampaikan menyusul penonaktifan kedua kader tersebut dari keanggotaan DPR RI oleh partai.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan penghentian hak keuangan dan fasilitas anggota DPR yang bersangkutan merupakan bagian dari penegakan mekanisme internal dan integritas partai. “Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” kata Viktor, Selasa (2/9/2025).

Viktor menjelaskan bahwa proses penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach juga tengah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah lebih lanjut terkait status kedua anggota DPR tersebut. “Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” ucap Viktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Viktor menekankan bahwa Nasdem mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan demi persatuan dan kesatuan bangsa. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima anggota DPR RI periode 2024–2029 resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing, termasuk Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir. Penonaktifan dilakukan menyusul pernyataan dan sikap mereka yang dianggap menimbulkan kontroversi hingga memicu gelombang kecaman publik dan demonstrasi di beberapa daerah.

Meski dinonaktifkan, kelima anggota DPR tersebut tidak kehilangan status sebagai wakil rakyat. Status nonaktif berarti mereka sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan hingga ada keputusan lebih lanjut. Secara administratif, status keanggotaan tetap melekat, dan secara finansial mereka tetap berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, yang menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan. Hak tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Dengan demikian, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, secara administratif hak finansial mereka tetap berjalan hingga ada keputusan resmi selanjutnya.

Keputusan partai untuk menghentikan hak keuangan sementara merupakan langkah tegas untuk menegakkan disiplin internal serta menjaga integritas institusi politik di mata publik. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi anggota DPR lain agar senantiasa menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab dan sesuai mekanisme partai. (*)

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif
AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis
YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:00 WIB

Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:41 WIB

Arief Martha Rahadyan: Penguatan Hubungan Indonesia–Rusia Cerminkan Diplomasi Bebas dan Aktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:09 WIB

AJI Tuntut Prabowo Minta Maaf soal Ucapan ‘Londo Ireng’, Tuding Diskreditkan Jurnalis

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

YLBHI Kecam Tajam Stigma “Londo Ireng”, Dinilai Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers dan Demokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:40 WIB

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:18 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

MK Tetapkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Lindungi Hak Konsumen

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:30 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Membuat Aturan Ketat Jaga Ibu & Anak Indonesia

Berita Terbaru