JAKARTA | Isu penyadapan yang menyeret mantan Kapolri kini menjadi komoditas politik yang panas di lingkaran kekuasaan. Kasus yang awalnya mencuat sebagai bentuk pelanggaran prosedur intelijen ilegal, kini justru bergeser menjadi tuduhan makar yang dilontarkan oleh pejabat setingkat menteri dan sekretaris negara. Fenomena ini memantik kritik keras dari berbagai pihak yang menilai pemerintah terlalu terburu-buru membangun narasi politik di tengah minimnya bukti hukum yang kuat.
Dalam sebuah diskusi yang digelar pada Kamis, 5 November 2026, para pakar hukum dan eks pengamat kepolisian mempertanyakan logika di balik pelabelan tindakan makar terhadap penyadapan yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tuduhan makar memiliki ambang batas pembuktian yang sangat tinggi, yakni adanya upaya nyata untuk menggulingkan pemerintah atau mengancam kedaulatan negara melalui kekuatan senjata, bukan sekadar pengumpulan data atau informasi oleh individu.
Tindakan penyadapan terhadap Presiden, pejabat negara, hingga elemen masyarakat sipil, dinilai sebagai penyimpangan serius terhadap tugas pokok dan fungsi kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan, bukan justru melakukan pengintaian terhadap pimpinan tertinggi negara. Ketiadaan nama Wakil Presiden dalam daftar objek penyadapan juga memunculkan spekulasi mengenai motif sektoral di balik aksi ilegal tersebut. Banyak kalangan mencurigai bahwa aksi ini merupakan sisa-sisa kepentingan politik praktis dari oknum yang merasa kehilangan akses kekuasaan setelah terjadi pergantian jabatan.
Publik kini menuntut transparansi dalam penegakan hukum terhadap skandal ini. Alih-alih melempar wacana makar yang cenderung politis dan membingungkan, kepolisian didesak untuk fokus membuktikan pelanggaran prosedur pidana yang terjadi. Langkah tegas diperlukan untuk membersihkan institusi Polri dari perilaku intelijen gelap yang melampaui batas kewenangan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi utama kepolisian sebagai pengayom negara yang tegak lurus pada hukum. (*)









































