slot preparation.lsrs.lu

Potensi Pemeriksaan Jokowi dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: Ujian Integritas Penegak Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 23:03 WIB

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri kini memasuki babak baru yang krusial. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memiliki peluang besar untuk diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, dalam pusaran perkara tersebut. Analisis tajam ini disampaikan Chandra merespons perkembangan dinamika hukum yang terjadi pada Rabu, 4 November 2026.

Menurut Chandra, status Joko Widodo yang kini bukan lagi pejabat negara menempatkan dirinya dalam kedudukan hukum yang setara dengan warga negara biasa. Hal ini membuka ruang lebar bagi penyidik kepolisian untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tanpa memerlukan izin khusus dari lembaga negara mana pun. Chandra menekankan bahwa langkah hukum tersebut menjadi sangat relevan apabila penyidik berhasil mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan mantan presiden tersebut. Terdapat dua pintu masuk utama bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan Joko Widodo, yakni melalui keterangan para tersangka yang sedang diperiksa saat ini jika terungkap adanya perintah atau arahan langsung dalam aksi penyadapan, maupun penemuan bukti digital yang mengonfirmasi bahwa hasil penyadapan tersebut dilaporkan atau dikirimkan kepada yang bersangkutan.

Kendati demikian, Chandra mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada asumsi kedekatan personal antara Joko Widodo dan pihak-pihak yang terlibat sebagai satu-satunya dasar kesimpulan hukum. Segala tuduhan harus dibuktikan melalui fakta serta alat bukti sah yang tidak terbantahkan. Ia menambahkan, jika Joko Widodo terbukti berperan sebagai aktor intelektual di balik aksi penyadapan ilegal tersebut, maka konsekuensi hukum yang menanti sangat berat, yakni jeratan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penanganan kasus ini dianggap sebagai ujian kredibilitas yang sesungguhnya bagi institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Transparansi dan profesionalisme menjadi harga mati yang dituntut publik agar tidak ada pihak yang kebal hukum. Kepolisian diharapkan mampu menuntaskan perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang kuat demi menjaga marwah supremasi hukum di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Menko Polkam Dudung Abdurachman Pastikan Stabilitas Nasional Tetap Aman di Tengah Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Jakarta Siaga 1, Dokumen Mobilisasi 20.980 Prajurit TNI AL ke Ibu Kota Beredar di Tengah Skandal Penyadapan Presiden
Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar
Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:00 WIB

Janggal! Ditangkap di Pabrik Sabu 1,2 Ton di Pidie, Akmaluddin Disebut Bebas dan Jalani Peusijuek di Rumah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:17 WIB

Praktisi Desak Kapolri Periksa Pejabat Polres Pidie dan Polda Aceh Usai Dugaan Pabrik Sabu 1,2 Ton Terbongkar

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:02 WIB

Dua Warga Tiongkok Terlibat Survei Lokasi Laboratorium Narkotika Rahasia di Aceh, 1,2 Ton Sabu Cair Disita di Pidie

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Bea Cukai, BNN, dan Polri Ungkap Clandestine Laboratory Sabu di Pidie, Aceh

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil Tinjau Langsung Dugaan Pabrik Sabu di Pidie yang Dijaga Ketat Brimob

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Samarkan Pabrik Sabu dengan Modus Bengkel, Sindikat Narkoba di Aceh Digerebek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Berskala Internasional di Aceh, 1,2 Ton Sabu Disita

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Sindikat Narkoba Internasional Manfaatkan Ruko di Aceh untuk Produksi Sabu Skala Besar

Berita Terbaru