JAKARTA | Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri kini memasuki babak baru yang krusial. Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memiliki peluang besar untuk diperiksa, bahkan ditetapkan sebagai tersangka, dalam pusaran perkara tersebut. Analisis tajam ini disampaikan Chandra merespons perkembangan dinamika hukum yang terjadi pada Rabu, 4 November 2026.
Menurut Chandra, status Joko Widodo yang kini bukan lagi pejabat negara menempatkan dirinya dalam kedudukan hukum yang setara dengan warga negara biasa. Hal ini membuka ruang lebar bagi penyidik kepolisian untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan tanpa memerlukan izin khusus dari lembaga negara mana pun. Chandra menekankan bahwa langkah hukum tersebut menjadi sangat relevan apabila penyidik berhasil mengantongi bukti kuat terkait keterlibatan mantan presiden tersebut. Terdapat dua pintu masuk utama bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan Joko Widodo, yakni melalui keterangan para tersangka yang sedang diperiksa saat ini jika terungkap adanya perintah atau arahan langsung dalam aksi penyadapan, maupun penemuan bukti digital yang mengonfirmasi bahwa hasil penyadapan tersebut dilaporkan atau dikirimkan kepada yang bersangkutan.
Kendati demikian, Chandra mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak terjebak pada asumsi kedekatan personal antara Joko Widodo dan pihak-pihak yang terlibat sebagai satu-satunya dasar kesimpulan hukum. Segala tuduhan harus dibuktikan melalui fakta serta alat bukti sah yang tidak terbantahkan. Ia menambahkan, jika Joko Widodo terbukti berperan sebagai aktor intelektual di balik aksi penyadapan ilegal tersebut, maka konsekuensi hukum yang menanti sangat berat, yakni jeratan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan kasus ini dianggap sebagai ujian kredibilitas yang sesungguhnya bagi institusi kepolisian dalam menegakkan prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Transparansi dan profesionalisme menjadi harga mati yang dituntut publik agar tidak ada pihak yang kebal hukum. Kepolisian diharapkan mampu menuntaskan perkara ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang kuat demi menjaga marwah supremasi hukum di Indonesia. (*)









































