PIDIE – Pengungkapan pabrik sabu 1,2 ton di Pidie yang sempat digembar-gemborkan sebagai keberhasilan besar berubah menjadi drama yang janggal dan memicu tanda tanya besar publik. Akmaluddin, salah satu dari sebelas pelaku yang ditangkap Bareskrim Polri bersama BNN Pusat dan Bea Cukai di dua ruko yang diduga menjadi lokasi produksi sabu di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada Rabu (21/10/2026), kini dikabarkan telah bebas.
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto baru saja merilis kasus ini secara besar-besaran dalam konferensi pers di Gampong Beureueh Dua, Kecamatan Mutiara Timur, Jumat (23/10/2026), dengan memamerkan barang bukti sabu mencapai 1,2 ton bruto dan memperlihatkan sebelas wajah pelaku, termasuk Akmaluddin. Pengungkapan itu diklaim sebagai bukti komitmen negara dalam perang terhadap narkoba.
Namun fakta di lapangan berbanding terbalik. Belakangan, nama Akmaluddin viral di media sosial. Sejumlah foto yang beredar memperlihatkan dirinya sudah berada di rumah, mengenakan kaus biru dongker dan duduk santai di lantai. Informasi yang diterima pada Selasa (27/10/2026) dari sumber terpercaya menyebutkan Akmaluddin telah kembali ke pangkuan keluarganya dan bahkan telah menjalani prosesi tepung tawar atau peusijuek di rumahnya sebagai tradisi adat Aceh.
Update terakhir menyebutkan hari ini Akmaluddin bersama istrinya bertolak ke Jakarta melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh. Alasannya disebut-sebut akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Kabar bebasnya Akmaluddin ini sontak menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik. Bagaimana mungkin seseorang yang ditangkap di lokasi pabrik sabu 1,2 ton, yang dirilis langsung oleh Kapolri, tiba-tiba bisa berada di rumah dan menjalani ritual adat? Statusnya yang berubah dari terduga pelaku menjadi saksi terkesan dipaksakan dan melukai rasa keadilan.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan untuk proses penyidikan terkait narkoba di Mutiara Timur, Pidie itu, semua kewenangan berada di Bareskrim Mabes Polri.
Jawaban normatif itu justru menambah pertanyaan besar. Jika kasus sebesar 1,2 ton sabu penanganannya diambil alih Bareskrim, transparansi soal status Akmaluddin harus dibuka seterang-terangnya ke publik. Jangan sampai pengungkapan besar-besaran hanya menjadi panggung pencitraan, sementara di belakang layar ada pelaku yang lolos. Publik butuh penjelasan tegas, apakah Akmaluddin ini bandar, pekerja, atau justru dilindungi? (*)









































