slot preparation.lsrs.lu

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Istana menyatakan tindakan penyadapan secara ilegal yang diduga dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana, Jakarta. Prasetyo menjelaskan alasan Istana menyebut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sebagai makar berkaitan dengan sifat informasi yang diterima Presiden.

Ia mengatakan informasi yang diterima kepala negara pada umumnya bersifat sensitif, sehingga penyalahgunaan informasi tersebut berpotensi mengancam kepentingan nasional hingga kedaulatan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, pada Rabu, 4 November 2026.

Prasetyo menilai tindakan yang diduga dilakukan Listyo bersama dua tersangka lainnya sebagai persoalan serius. Ia mengaku belum mengetahui motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden tersebut.

“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, ini sesuatu yang luar biasa. Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” kata Prasetyo.

Hal yang berkaitan dengan makar sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 160 KUHP disebutkan makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada Bagian Kedua Tindakan Makar terdapat Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP yang mengatur jenis tindakan makar, yakni makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan makar terhadap Pemerintah.

Ancaman pidana untuk makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden maupun terhadap NKRI diatur dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara makar dengan maksud menggulingkan pemerintah diancam pidana paling lama 12 tahun, dan bagi pemimpin atau pengatur makar diancam paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa malam, 3 November 2026. Selain Listyo, penyidik juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, menyebutkan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Para tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang perbuatan melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 dan atau 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana 8 tahun.

Berita Terkait

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:20 WIB

Istana Tegaskan Dugaan Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar

Rabu, 4 November 2026 - 19:28 WIB

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi

Rabu, 4 November 2026 - 19:19 WIB

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 November 2026 - 19:08 WIB

SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali

Rabu, 4 November 2026 - 18:48 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB