Jakarta | Persidangan perkara terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali diwarnai ketegangan hebat yang melibatkan pihak terdakwa dr. Tifa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim. Suasana memanas saat kubu terdakwa melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, yang memicu perdebatan panjang mengenai tata cara pembuktian dan penggunaan bukti digital dalam persidangan.
Dalam proses yang berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, pihak terdakwa berupaya mencecar saksi terkait sejumlah tangkapan layar unggahan di media sosial X yang dijadikan alat bukti. Perdebatan tajam terjadi ketika JPU mengajukan keberatan atas metode pertanyaan terdakwa, yang dinilai tidak substansial dan cenderung bersifat opini. Ketegangan semakin meningkat saat kubu terdakwa memprotes pembatasan waktu dan ruang gerak dalam melakukan pemeriksaan silang, yang mereka anggap tidak adil.
Ketua Majelis Hakim akhirnya melayangkan teguran keras lantaran pihak terdakwa terus-menerus mendebat aturan persidangan alih-alih fokus pada substansi perkara. Hakim menegaskan bahwa setiap keberatan atau tanggapan harus disampaikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, yakni melalui mekanisme pembelaan, bukan dengan adu argumen di tengah pemeriksaan saksi. Puncak ketegangan terjadi ketika majelis hakim menantang pihak yang mendalilkan KUHAP untuk menunjukkan dasar pasal yang digunakan sebagai acuan atas keberatan mereka.
Berdasarkan keterangan di persidangan, saksi yang dihadirkan sempat dicecar mengenai keaslian data digital dan prosedur pengumpulan barang bukti. Namun, hakim menilai bahwa sebagian pertanyaan dari pihak terdakwa hanya berupa komentar yang tidak produktif dan berpotensi menghambat jalannya persidangan. Hingga akhir sesi, perdebatan tetap tidak terelakkan meski hakim telah berupaya menertibkan jalannya agenda pembuktian tersebut, hingga akhirnya sidang diskors untuk memberikan jeda bagi para pihak. (*)








































