JAKARTA | Persidangan terkait kasus dugaan ijazah yang melibatkan Joko Widodo kembali memanas pasca-pemeriksaan saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampingi pihak penggugat melontarkan kritik keras terhadap kredibilitas keterangan para saksi yang dinilai rancu dan tidak didukung oleh bukti otentik yang valid.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, tim hukum menyoroti keterangan Dumatno Budi Utomo, saksi yang mengaku sebagai kerabat dekat. Pihak kuasa hukum menemukan ketidakkonsistenan mendasar saat saksi memberikan pernyataan mengenai riwayat pendidikan serta identitas personal yang bersangkutan. Sorotan utama tertuju pada klaim mengenai kelulusan dari SMA 6 Surakarta. Berdasarkan bukti otentik yang diklaim telah dikantongi, sekolah tersebut diketahui baru berdiri pada tahun 1985, sementara rentang waktu pendidikan yang diakui terjadi pada tahun 1977 hingga 1980. Ketimpangan kronologi ini memicu dugaan bahwa keterangan yang disampaikan di bawah sumpah tersebut tidak akurat.
Selain persoalan riwayat pendidikan, tim kuasa hukum juga mengkritisi adanya ketidakjelasan mengenai detail fisik dan rekam jejak pribadi yang disampaikan saksi di persidangan. Ketidakmampuan saksi dalam memberikan penjelasan konsisten mengenai penggunaan kacamata, kumis, hingga gelar akademis pada foto-foto dokumentasi resmi, semakin memperkuat keraguan tim hukum terhadap integritas keterangan yang diberikan. Tim kuasa hukum menilai saksi tersebut tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang kredibel dan diduga memiliki kepentingan ekonomi tertentu terkait perannya dalam persidangan ini.
Lebih lanjut, tim hukum menegaskan bahwa hingga saat ini, pihak terkait maupun institusi pendidikan yang bersangkutan belum pernah menunjukkan bukti fisik ijazah asli di hadapan persidangan. Hal ini mendorong desakan agar aparat penegak hukum, khususnya penyidik, dihadirkan dalam persidangan guna mempertanggungjawabkan narasi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tim hukum menyatakan akan terus melakukan upaya pembuktian untuk membongkar riwayat pendidikan yang selama ini dipertanyakan, sembari tetap menuntut agar pihak pelapor hadir langsung untuk memberikan keterangan dalam perkara yang telah berlangsung selama sepuluh kali persidangan tersebut. (*)








































