JAKARTA | Ketua Bidang Politik DPP PSI, Bestari Barus, menanggapi serius laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pendidikan yang menyeret nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam diskusi yang berlangsung pada 23 Oktober 2026, Bestari menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun ia menekankan agar pelapor mampu membuktikan tuduhan tersebut secara konkret, bukan sekadar membangun narasi atau menggiring opini publik.
Perselisihan ini bermula dari langkah kuasa hukum pelapor, Azam Khan, yang melaporkan dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran ke Mabes Polri. Azam menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani proses klarifikasi oleh penyidik kepolisian terkait poin-poin laporan tersebut. Menurut Azam, keraguan muncul karena tidak ditemukannya bukti ijazah asli dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi sebelumnya, sehingga ia mendesak agar pihak terkait segera menunjukkan dokumen ijazah yang sebenarnya sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Menanggapi desakan tersebut, Bestari Barus berpendapat bahwa persoalan ini sebenarnya sudah memiliki titik terang melalui surat keterangan kesetaraan yang telah dikeluarkan oleh lembaga negara. Ia menilai upaya terus-menerus mempersoalkan dokumen ini sebagai tindakan yang berlebihan dan menyarankan agar semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Bestari bahkan membuka kemungkinan adanya langkah hukum balik bagi pelapor jika nantinya laporan tersebut terbukti tidak berdasar atau dikategorikan sebagai laporan palsu.
Di sisi lain, Azam Khan berargumen bahwa pembuktian adalah kewenangan penuh penyidik, dan pihaknya merasa perlu menempuh jalur hukum untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, terutama terkait standar pendidikan yang dituntut bagi seorang pemimpin negara. Perdebatan mengenai urgensi ijazah dibandingkan surat keterangan kesetaraan menjadi inti dari gesekan argumen kedua belah pihak dalam upaya pembuktian formal di hadapan aparat penegak hukum.








































