Jakarta | Isu kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia kembali mencuat setelah Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melontarkan kritik keras terhadap praktik eksploitasi kekayaan bumi pertiwi. Sorotan ini tertuju pada sosok Low Tuck Kwong, pendiri PT Bayan Resources Tbk, yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pada pengembangan nasional, meski telah meraup keuntungan besar dari pertambangan batu bara di Kalimantan.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu, 21 Oktober 2026, Lutfi mempertanyakan komitmen nasionalisme sang pengusaha. Ia menyoroti langkah Low Tuck Kwong yang menyumbangkan dana sebesar 101 juta Dolar Singapura atau setara Rp1,7 triliun untuk sektor pendidikan di Singapura. Bagi Lutfi, tindakan tersebut menjadi antitesis dari kewajiban moral seorang warga negara yang telah menikmati kekayaan alam Indonesia untuk turut menyejahterakan rakyat di dalam negeri.
Lutfi membedah rekam jejak Low Tuck Kwong yang awalnya merupakan warga negara Singapura dan beralih menjadi Warga Negara Indonesia pada tahun 1992. Menurut Lutfi, perpindahan kewarganegaraan tersebut diduga kuat didorong oleh ambisi untuk menguasai izin konsesi tambang batu bara raksasa yang secara hukum hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Ia pun menyebut tindakan menghibahkan 22 persen saham tambang kepada anaknya yang masih berstatus warga negara Singapura pada Agustus 2024 sebagai langkah yang mencederai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Lutfi menegaskan bahwa status perusahaan tambang tersebut secara otomatis berubah menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) ketika sahamnya berpindah ke tangan warga negara asing. Hal ini mewajibkan proses divestasi minimal 51 persen saham kepada pihak nasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lutfi menyatakan dukungannya terhadap langkah pengambilalihan 30,25 persen saham oleh pengusaha lokal, Haji Isam, yang dinilainya sebagai upaya menjaga aset strategis bangsa tetap berada di tangan Indonesia tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Lutfi menekankan bahwa penegakan aturan divestasi bukanlah tindakan ugal-ugalan, melainkan langkah terukur untuk memastikan kedaulatan ekonomi. Ia mengingatkan kembali pengalamannya pada tahun 2008 saat memimpin tim pemerintah memenangkan arbitrase internasional melawan investor tambang asing nakal. Lutfi menutup kritiknya dengan melempar pertanyaan reflektif kepada publik mengenai apakah kekayaan alam ini seharusnya dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa sendiri atau justru menguntungkan pihak luar yang dinilainya hanya menjadikan status kewarganegaraan Indonesia sebagai alat untuk mengeruk keuntungan pribadi. (*)








































