JAKARTA | Langkah pemerintah Singapura melayangkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan terkait dugaan keterlibatan dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia memicu reaksi tajam dari mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Ia menuding Singapura menerapkan standar ganda dalam praktik bisnis dengan membiarkan perusahaan raksasa sawit yang berbasis di negara tersebut beroperasi tanpa pengawasan hukum yang ketat atas dampak lingkungan yang ditimbulkan di Indonesia.
Berdasarkan pernyataan Muhammad Lutfi pada Jumat, 23 Oktober 2026, ia mengungkap bahwa empat dari tujuh perusahaan yang ditegur oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, merupakan pemasok bagi konglomerat besar yang sahamnya tercatat di Bursa Singapura (SGX). Bahkan, perusahaan raksasa seperti First Resources dan Bumitama Agri yang memiliki nilai kapitalisasi mencapai 10 miliar dolar Singapura, memiliki kantor pusat di negara tersebut. Lutfi menilai ada pola bisnis sistematis di mana Singapura mendapatkan keuntungan dari status pusat operasional dan pengambilan keputusan, namun terkesan abai ketika perusahaan-perusahaan tersebut dikaitkan dengan bencana asap lintas batas.
Lebih lanjut, ia menyoroti struktur transfer pricing yang digunakan perusahaan taipan untuk meminimalkan beban pajak di Indonesia. Menurut Lutfi, pola ini memungkinkan keuntungan besar mengalir ke family office di Singapura, sementara Indonesia harus menanggung kerugian lingkungan serta citra buruk akibat kabut asap. Ia mempertanyakan ketegasan hukum Singapura yang dinilai hanya tajam terhadap warga biasa, namun melunak saat berhadapan dengan miliarder yang menanamkan modal besar di sana. Lutfi mendesak pemerintah Singapura untuk tidak sekadar mengirim surat peringatan ke Jakarta, melainkan berani menggeledah kantor pusat perusahaan-perusahaan tersebut guna membuktikan komitmen penegakan hukum lintas batas yang adil. (*)








































