slot preparation.lsrs.lu

PDIP Tolak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi, Dinilai Sederhanakan Kejahatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 01:36 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi korupsi menuai penolakan keras dari partai politik dan lembaga antirasuah. Gagasan yang diklaim untuk menyesuaikan standar internasional itu dinilai menyederhanakan kejahatan korupsi, melemahkan pemberantasan, dan bertentangan dengan rasa keadilan publik.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kepada wartawan pada Rabu, 21 Oktober 2026, partainya menolak tegas wacana tersebut. Hasto menilai pernyataan Luhut terlalu menyederhanakan persoalan korupsi yang seharusnya ditangani secara komprehensif dari hulu ke hilir.

“Itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir, dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi,” ujar Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan seharusnya Ketua DEN justru menawarkan agenda konkret pencegahan dan pemberantasan, bukan mengutak-atik definisi yang menjadi jantung penindakan. “Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, dalam memberantas korupsi,” katanya.

Penolakan serupa datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional. Artinya, menghapus unsur tersebut bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan merombak fondasi hukum antikorupsi yang selama ini menjadi dasar menjerat pelaku.

Usulan itu sendiri sebelumnya disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi atau UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Luhut mengklaim Presiden telah menyetujui kajian tim DEN dan menyebut perubahan definisi diperlukan agar penanganan korupsi di Indonesia mengikuti standar internasional.

Argumen internasionalisasi itu justru menjadi titik kritik paling tajam. UNCAC memang menjadi rujukan global, namun implementasinya di tiap negara tidak menghapus konteks kerugian negara sebagai inti dari korupsi di sektor publik. Di Indonesia, di mana korupsi hampir selalu berkaitan dengan penggerusan APBN, APBD, BUMN, dan sumber daya alam, menghapus unsur kerugian negara sama saja dengan memberi celah impunitas bagi kejahatan yang merugikan rakyat secara langsung. Jika kerugian negara tidak lagi menjadi delik korupsi, maka perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang nyata-nyata menggerogoti keuangan negara berisiko hanya dianggap pelanggaran administratif.

Di tengah upaya pemerintah membangun supremasi hukum, usulan tersebut berpotensi mengirim sinyal yang keliru ke publik: bahwa negara lebih khawatir pada iklim investasi ketimbang pada keadilan atas uang rakyat yang dicuri. (*)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:10 WIB

YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru