slot preparation.lsrs.lu

517 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan? Pemko Subulussalam Ditantang Buka-bukaan!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 00:44 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Persoalan lahan yang menyeret warga di wilayah Belukur Makmur kini membuka pertanyaan lebih besar mengenai asal-usul dan proses peralihan lahan perkebunan yang dikelola CV Lae Saga Group. Sorotan tidak lagi sebatas konflik penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen, riwayat perolehan lahan, serta kemungkinan adanya bidang tanah yang bersinggungan dengan lahan usaha transmigrasi dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam.

Sebuah dokumen inventarisasi kebun yang beredar mencantumkan bahwa kegiatan perkebunan Lae Saga Group dimulai sejak akhir 2011, dengan luas areal keseluruhan mencapai 517,60 hektare, tersebar di empat desa, yakni Lae Saga, Belukur Makmur, Oboh, dan Binanga.

Angka tersebut bukan perkara kecil. Jika riwayat perolehan dan peralihan lahannya belum pernah diperiksa secara menyeluruh, maka sudah semestinya muncul pertanyaan mendasar: dari siapa seluruh bidang tanah itu diperoleh, melalui dokumen apa, dan apakah setiap bidang yang dikuasai perusahaan memiliki dasar hukum yang sah?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

517,60 Hektare: Dokumen Sendiri Membuka Pertanyaan Besar

Dalam dokumen tersebut, luas areal perkebunan dirinci sebagai berikut:

Desa Lae Saga: 148,36 hektare.

Desa Belukur Makmur: 175,91 hektare.

Desa Oboh: 137,30 hektare.

Desa Binanga: 55,50 hektare.

Kelebihan areal: 0,53 hektare.

Dokumen itu juga mencatat sekitar 412,63 hektare sebagai areal bersertifikat SHM dan sekitar 104,44 hektare sebagai areal yang belum bersertifikat.

Namun, angka-angka tersebut perlu dicermati secara kritis. Dokumen inventarisasi internal bukan bukti yang dengan sendirinya memastikan keabsahan kepemilikan tanah. Status setiap bidang tetap harus diverifikasi melalui buku tanah, surat ukur, peta bidang, warkah penerbitan sertifikat, serta riwayat peralihannya di Kantor Pertanahan.

Pertanyaan investigatifnya sederhana: apakah seluruh bidang dalam hamparan 517,60 hektare itu diperoleh melalui proses yang sah, atau terdapat bidang-bidang yang riwayat penguasaan dan peralihannya masih menyisakan persoalan?

Jawabannya tidak cukup dengan memperlihatkan sertifikat. Riwayat asal-usul hak dan kesesuaian letak bidang dengan peta resmi juga perlu diperiksa.

Dugaan Keterlibatan Tokoh Kampung, Siapa yang Harus Menjelaskan?

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat turut menyinggung dugaan keterlibatan seorang tokoh dari Kampong Lae Saga dalam proses peralihan lahan kepada investor dari luar daerah.

Informasi tersebut perlu ditelusuri secara objektif. Sampai terdapat dokumen pendukung dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, keterlibatan pihak tertentu tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.

Meski demikian, apabila benar terdapat pihak yang berperan sebagai perantara, pemberi kuasa, penjual, atau pihak yang memfasilitasi peralihan bidang tanah, keterangannya menjadi penting untuk menjelaskan asal-usul hak dan proses transaksi.

Siapa pemilik awalnya? Apakah pihak yang namanya tercantum dalam dokumen benar-benar melakukan transaksi? Apakah objek yang dialihkan sesuai dengan bidang yang dikuasai di lapangan?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan bukti, bukan berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan maupun kepentingan investor.

Jangan sampai masyarakat kecil justru kesulitan memperoleh kejelasan atas tanah yang mereka persoalkan, sementara riwayat perolehan lahan dalam hamparan ratusan hektare belum dibuka secara terang kepada publik.

Lahan Usaha II Transmigrasi dan HPL: Jangan Sampai Ada Bidang yang Terlewat

Persoalan menjadi semakin serius apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menunjukkan bahwa sebagian bidang perkebunan bersinggungan dengan lahan usaha II transmigrasi atau kawasan yang tercakup dalam HPL transmigrasi.

Dugaan tersebut harus diuji melalui pencocokan peta bidang tanah, peta penempatan transmigrasi, dokumen penyerahan atau penguasaan lahan, serta keputusan pemberian dan pelepasan hak apabila ada.

Perlu ditegaskan bahwa keberadaan HPL tidak otomatis membuktikan bahwa setiap transaksi atas tanah di sekitarnya melanggar hukum. Begitu pula, lokasi yang disebut sebagai lahan transmigrasi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu bidang pasti merupakan bagian dari HPL. Semuanya harus dibuktikan berdasarkan dokumen resmi dan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apabila ditemukan bidang yang masuk ke dalam HPL atau berkaitan dengan hak transmigrasi, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan tersebut.

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kota Subulussalam bersama BPN harus memastikan apakah terdapat tumpang tindih antara bidang perkebunan, hak masyarakat, dan kawasan pengelolaan transmigrasi.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus dijelaskan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan hukum.

Kawasan Gambut dan Aliran Sungai Ikut Menjadi Sorotan

Selain aspek agraria, kondisi lingkungan juga perlu diperiksa.

Informasi mengenai lokasi perkebunan yang disebut berada di kawasan gambut dan tidak jauh dari aliran sungai menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian kegiatan perkebunan dengan fungsi ekosistem, tata ruang, serta persetujuan lingkungan yang berlaku.

Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa pemilik lahan. Pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan perkebunan telah memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk apabila terdapat bagian areal yang berada dalam fungsi lindung ekosistem gambut.

Landasan hukum yang relevan antara lain:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, terkait kewajiban perlindungan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan.

PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016. Peraturan ini menjadi salah satu dasar untuk memeriksa kesesuaian pemanfaatan dan perlindungan fungsi ekosistem gambut.

Keberadaan lahan di dekat sungai atau di kawasan yang disebut sebagai gambut tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Penentuannya memerlukan pemeriksaan peta resmi, fungsi kawasan, kondisi lapangan, serta dokumen lingkungan yang relevan.

Namun, jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, instansi berwenang wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

UU Agraria Menjadi Dasar Pemeriksaan Asal-Usul Hak

Dari aspek pertanahan, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi salah satu landasan penting.

Pasal 19 UUPA mengatur pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, termasuk pengukuran dan pemetaan, pendaftaran hak serta peralihannya, dan penerbitan tanda bukti hak.

Dalam konteks persoalan Lae Saga Group, ketentuan tersebut memperkuat pentingnya pemeriksaan administrasi pertanahan secara menyeluruh.

BPN Kota Subulussalam perlu menelusuri:

1. Riwayat penerbitan SHM pada setiap bidang yang tercantum dalam dokumen inventarisasi.

2. Dokumen dasar perolehan hak oleh pemegang hak sebelumnya.

3. Akta atau dokumen peralihan yang menjadi dasar perubahan pemegang hak.

4. Kesesuaian luas, batas, dan letak bidang dengan peta pendaftaran tanah.

5. Kemungkinan tumpang tindih dengan hak masyarakat atau areal transmigrasi.

 

Apabila ditemukan indikasi cacat administrasi atau dugaan tindak pidana, penanganannya harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi. Tidak setiap sengketa atau ketidaksesuaian dokumen otomatis merupakan tindak pidana, tetapi setiap indikasi yang didukung bukti patut diperiksa secara serius.

Pemko Subulussalam Berani Membuka Riwayatnya?

Persoalan yang berkembang di Belukur Makmur seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Subulussalam untuk memeriksa persoalan pertanahan secara lebih luas, termasuk riwayat perolehan dan penguasaan lahan dalam hamparan perkebunan Lae Saga Group.

Pemeriksaan harus dilakukan tanpa memandang siapa yang terlibat, seberapa besar investasinya, maupun bagaimana posisi sosial pihak-pihak yang berkepentingan.

Pemko dapat memfasilitasi koordinasi sesuai kewenangannya, sedangkan BPN perlu memeriksa aspek administrasi dan status hak. Instansi transmigrasi perlu menelusuri dokumen penempatan dan pengelolaan lahan, sementara instansi lingkungan hidup harus memeriksa kesesuaian pemanfaatan kawasan apabila terdapat indikasi persoalan lingkungan.

Masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai hasil pemeriksaan yang menyangkut kepentingannya, dengan tetap menghormati perlindungan data dan proses hukum.

Kini pertanyaan publik semakin tajam: apakah Pemko Subulussalam berani menelusuri asal-usul 517,60 hektare lahan perkebunan tersebut hingga ke dokumen awal, atau persoalan ini akan terus berhenti pada konflik di tingkat masyarakat?

Jangan sampai dugaan persoalan pertanahan dibiarkan berlarut-larut hanya karena pihak yang berkepentingan memiliki pengaruh atau investasi besar.

Jika seluruh proses perolehan dan peralihan lahan memang sah, pemeriksaan menyeluruh justru akan memperkuat kepastian hukum. Namun, jika ditemukan penyimpangan, tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan. (**).

Berita Terkait

Quick Respon Brimob Aceh Amankan Arus Lalu Lintas Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlihe di Jalan Nasional Subulussalam-Banda Aceh
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Tingkatkan Sinergitas dan Kemanusiaan, Brimob Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob ke-81 Di Rumah Sakit H. Merah Sakti Kota Subulussalam
Wakapolres Subulussalam Hadiri Pelantikan Kepala Kampong di Pendopo Wali Kota
Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan
Gadis Soroti Konflik Lae Saga: Jangan Biarkan Investor Menginjak Hak Warga, Pemko Subulussalam Jangan Diintervensi!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 02:28 WIB

Kapolres Bireuen Gelorakan Semangat Jaga Kelestarian Alam di Kecamatan Jangka Lewat Program Green Policing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Kapolres Subulussalam Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke- 98

Rabu, 28 Oktober 2026 - 22:29 WIB

Kapolres Bireuen Ikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026, Kuatkan Sinergi Pemuda untuk Indonesia

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2026, Digelar Serentak 26 Oktober hingga 8 November 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:53 WIB

Kadistanbun Bireuen Mulyadi Tinjau Progres Rehabilitasi Sawah di Sejumlah Lokasi, Target Awal November Petani Mulai Tanam

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Kadistanbun Bireuen Hadiri Musyawarah Rencana Khanduri Rakyat dalam Rangka Turun Sawah di Samalanga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Tanah Mati Suri Pasca Banjir, PT. BIO ENERGI RIMBA RAYA Bersama Tani Merdeka Bireuen “Suntikkan” PTOC untuk Selamatkan Lahan Petani

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:59 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Wisuda Sarjana dan Magister Angkatan XXXVIII Universitas Islam Aceh

Berita Terbaru