BLANGKEJEREN – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, menyita 13 unit handphone dan sejumlah barang terlarang lainnya dalam razia insidentil yang menyasar enam kamar hunian di Blok B.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, razia tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang terlarang di lingkungan lapas.
Kepala Lapas Blangkejeren, Tri Wibawa Kristayana, mengatakan kegiatan diawali dengan rapat dinas penguatan pengamanan. Rapat tersebut melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, seluruh anggota regu pengamanan, serta jajaran administrasi keamanan dan ketertiban.
Dalam rapat itu, jajaran pengamanan mendapat penguatan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi, termasuk pengawasan di Pintu Pengamanan Utama, peningkatan kewaspadaan, serta optimalisasi pengawasan di blok hunian dengan mengedepankan integritas.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026 tersebut, petugas menemukan 13 unit handphone dengan satu di antaranya dalam kondisi rusak, tujuh unit charger, dua headset, tiga earphone, empat korek api, tiga cutter, tiga utas kabel, dua botol kaca, serta empat colokan sambung. Seluruh barang tersebut telah diamankan untuk didata dan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Razia berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.
Tri Wibawa menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Lapas Blangkejeren dalam mewujudkan Lapas Zero Halinar yang bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba, sekaligus sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Sebagai tindak lanjut, pihak lapas akan mengevaluasi pelaksanaan pengamanan, khususnya pemeriksaan di pintu utama dan pengawasan blok hunian. Razia secara berkala maupun insidentil juga akan ditingkatkan, disertai penerapan sistem penghargaan dan sanksi kepada pegawai berdasarkan pelaksanaan tugas. (*)








































