HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong, Delapan Orang Diamankan

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:27 WIB

50324 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAGAN RAYA — Upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Nagan Raya.

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya dugaan aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan menggunakan alat berat jenis excavator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penindakan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Dari jajaran Polda Aceh, tim juga melibatkan Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh beserta sejumlah personel. Sementara dari Polres Nagan Raya, kegiatan didukung Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan, serta personel Satreskrim dan Satintelkam.

Bergerak Dini Hari, Petugas Temukan Dua Excavator ,Sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.

Setelah menempuh perjalanan, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau camp yang diduga digunakan para pekerja.

Selain itu, petugas juga menemukan dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, serta delapan orang yang diduga berada di lokasi dan terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.

Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring atau indang, tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta sejumlah telepon seluler.

Seluruh temuan tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan pendalaman perkara.

Delapan Orang Dibawa ke Polres Nagan Raya

Sekitar pukul 04.00 WIB, tim membawa delapan orang yang diamankan beserta barang-barang yang ditemukan dari lokasi menuju Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kedelapan orang tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan, antara lain sebagai operator alat berat, bagian asbuk, dan kernet.

Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, peran masing-masing pihak, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

Polisi Tegaskan Komitmen Tindak Pertambangan Tanpa Izin
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Kehadiran tim gabungan di lapangan juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.

Dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. Kepolisian akan mendalami seluruh fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Dipimpin Mendagri, Bupati TRK Ikuti Rakor Perkembangan Rehap-Rekon Fasilitas Kesehatan Pascabencana
Kajari Nagan Raya Lantik Lima Pejabat Eselon V, Tekankan Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
Sambut Hari Santri Nasional 2026, Pemkab Nagan Raya Gelar Lomba Pidato dan Olahraga
Ketua Muhammadiyah Nagan Raya Organisasi Hadiri Khanduri Haul Abu Habib Muda Seunagan
Festival Literasi Nagan Raya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lokakarya, Lomba Bertutur, dan Pameran UMKM
FKPA Nagan Raya Resmi Dilantik, Pemkab Dorong Perkuat Pemberdayaan Perempuan
Buntut Penyiraman Jubir PN Pati, KY Ingatkan Ancaman Perendahan Kehormatan Peradilan
Mustafa Terpilih sebagai Ketua Pemuda Gampong Lung Baro, Menang Telak dengan 116 Suara

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru