GAYO LUES – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tengah menggelar uji publik Rancangan Qanun (Ranqanun) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya membentengi areal persawahan dari laju alih fungsi lahan yang terus meningkat. Uji publik ini melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari akademisi, kepala mukim, asosiasi kepala desa, organisasi petani, hingga perangkat daerah terkait.
Langkah ini merupakan fase penting setelah proses harmonisasi bersama Kemenkumham Provinsi Aceh dan menjadi turunan dari mandat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Qanun RTRW Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2024.
Data yang dipaparkan dalam uji publik menunjukkan agresivitas alih fungsi lahan yang mengancam produktivitas pangan daerah. Dari luas baku sawah semula sekitar 7.000 hektare, kini tinggal sekitar 4.200—4.250 hektare akibat pesatnya pembangunan pemukiman, fasilitas publik, dan infrastruktur. Jika regulasi tidak segera disahkan, dikhawatirkan krisis pangan bisa terjadi dalam waktu dekat.
Melalui Ranqanun LP2B ini, pemerintah setempat menargetkan 3.900 hektare sawah produktif akan ditetapkan dan dilindungi secara hukum sebagai lahan pertanian abadi. Kepala Dinas Pertanian Gayo Lues Ir. Abdul Hakim menegaskan bahwa menjaga sawah abadi sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan wilayah, mengingat kebutuhan beras lokal yang masih menggantungkan pasokan dari luar.
“Sawah yang akan dimasukkan dalam LP2B akan dilindungi secara permanen, sehingga tidak dapat dialihfungsikan untuk pembangunan lain. Namun, pemerintah tetap menyediakan batas ruang sekitar 50 meter untuk menunjang fasilitas publik dan usaha tani berjalan seimbang,” ujar Abdul Hakim.
Selain ancaman alih fungsi, sektor pertanian Gayo Lues juga menghadapi dampak bencana alam. Sekitar 1.120 hektare sawah, terutama di bantaran sungai, rusak akibat banjir bandang. Pemerintah telah melakukan rehabilitasi irigasi dan perbaikan lahan, termasuk menargetkan 420–450 hektare perbaikan sawah rusak dengan dukungan jaringan irigasi.
Urgensi pengesahan Qanun LP2B juga menyangkut pengucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Tanpa regulasi ini, banyak usulan program pertanian terhambat karena syarat dasar berupa qanun LP2B belum terpenuhi. Dengan disahkannya qanun, lahan sawah yang masuk LP2B akan mendapat prioritas utama dalam pemberian dukungan sarana produksi pertanian seperti pupuk subsidi, benih, dan rehabilitasi irigasi.
Plt. Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Kasman, ST mewakili Sekretaris Daerah menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menghadirkan regulasi yang melindungi sawah abadi, demi ketahanan pangan generasi mendatang. Ia mengingatkan, masa depan pangan Kabupaten Gayo Lues sangat ditentukan oleh langkah yang diambil hari ini.
Uji publik sendiri diikuti secara aktif oleh berbagai perwakilan masyarakat, termasuk lintas kecamatan terjauh seperti Terangun, Pining, dan Putri Betung guna menyerap aspirasi sebelum ranqanun disahkan menjadi qanun definitif oleh DPRK. Pemerintah berharap dengan keterlibatan publik yang luas, perlindungan sawah abadi di Gayo Lues dapat dijaga secara efektif dan berkelanjutan. (Abdiansyah)








































