GAYO LUES | Upaya melindungi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi terus dimatangkan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui pembahasan regulasi khusus. Pemerintah daerah menggelar musyawarah untuk menyusun payung hukum yang akan menjamin keberlanjutan produksi pangan di wilayah tersebut.
Pembahasan itu difokuskan pada Rancangan Qanun tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B. Forum tersebut menghadirkan unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dinas terkait, dan pemangku kepentingan pertanian untuk menyamakan persepsi mengenai urgensi perlindungan lahan.
Kegiatan berlangsung di Kabupaten Gayo Lues pada Kamis, 24 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Kabag Hukum Setda Kabupaten Gayo Lues Al Umar, S.H., M.A.P., tampil sebagai salah satu pemateri utama yang memaparkan substansi rancangan qanun di hadapan peserta yang duduk melingkar di sebuah ruang pertemuan semi terbuka dengan latar pemandangan perbukitan.
Al Umar menjelaskan bahwa penyusunan Qanun LP2B menjadi sangat krusial mengingat laju alih fungsi lahan pertanian yang semakin tinggi. Tanpa regulasi yang tegas, lahan produktif yang menjadi sumber ketahanan pangan daerah akan semakin tergerus oleh kepentingan pembangunan non-pertanian.
Melalui layar proyektor, dipaparkan peta sebaran lahan dan konsep perlindungan yang akan diatur dalam qanun, mulai dari penetapan kawasan, insentif bagi petani yang mempertahankan lahannya, hingga sanksi bagi pelanggaran alih fungsi. Musyawarah yang digelar pada 24 September 2026 itu menekankan prinsip perlindungan lahan tidak hanya sebagai urusan teknis pertanian, melainkan sebagai mandat untuk menjaga kedaulatan pangan jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues berharap dengan adanya Qanun LP2B, kejelasan status lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat memberikan kepastian hukum bagi petani dan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menata ruang wilayah agar tetap berpihak pada sektor pangan. (*)








































