BOGOR | Temuan inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman baru-baru ini telah menyibak tabir mengenai dugaan adanya klaster hunian mewah serta praktik komersialisasi fasilitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Praktik yang mencederai prinsip keadilan pemasyarakatan ini memicu kemarahan publik, terutama setelah diketahui bahwa sejumlah narapidana kasus besar yang memiliki latar belakang berpengaruh turut menghuni lapas tersebut.
Dalam daftar narapidana yang menjalani masa hukuman di tempat itu, tercatat nama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang dipindahkan sejak Agustus 2023 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana. Selain itu, terdapat nama Harvey Moeis yang divonis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, serta mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menjalani masa tahanan 12 tahun atas kasus suap dan gratifikasi. Narapidana lain yang berada di sana meliputi Heru Hidayat yang merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta influencer Indra Kenz yang divonis 10 tahun penjara akibat kasus investasi bodong dan pencucian uang. Peristiwa ini menjadi perhatian serius setelah temuan tersebut mencuat ke publik pada Sabtu, 26 September 2026.
Publik kini mendesak pihak otoritas terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas temuan hunian eksklusif tersebut. Kesenjangan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap tujuan pemasyarakatan yang seharusnya mengedepankan kesetaraan hukum bagi setiap narapidana, tanpa memandang status sosial maupun kekayaan pribadi pelaku kejahatan. (*)








































