JAKARTA | Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan warga binaan justru kembali tercoreng oleh praktik diskriminasi berbasis ekonomi. Temuan mengenai keberadaan fasilitas mewah menyerupai hunian vila di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan yang selama ini diterapkan. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin, pada 23 September 2026, mengungkap sedikitnya 10 rumah yang dilengkapi dengan furnitur laiknya hunian pribadi, mulai dari sofa, kulkas, televisi, hingga meja makan dan temuan botol minuman keras di dalamnya.
Praktik ini terungkap setelah tim Ombudsman berhasil menembus area yang sebelumnya sempat tertutup bagi mereka dalam kunjungan pada 26 Juli 2026. Keberadaan fasilitas ini diduga kuat menjadi ladang jual beli kenyamanan bagi narapidana berduit, yang secara sistematis menciptakan ketimpangan perlakuan di balik jeruji besi. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdalih bahwa lokasi tersebut merupakan sarana asimilasi dan edukasi, namun dalih tersebut justru memicu tanda tanya besar mengenai urgensi dan transparansi penggunaan aset negara bagi segelintir warga binaan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan komitmen untuk melakukan investigasi mendalam terhadap temuan tersebut. Langkah tegas, termasuk penindakan terhadap pejabat yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang, dijanjikan akan segera ditempuh. Persoalan klasik mengenai daya tampung lapas yang tidak manusiawi, ditambah dengan rendahnya integritas oknum petugas, dituding menjadi akar masalah yang memicu tumbuhnya ekonomi informal di dalam penjara.
Kasus ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan sinyal bahaya akan bobroknya sistem pemasyarakatan yang masih menjadi “surga kecil” bagi mereka yang mampu membayar. Tanpa adanya pembenahan sistemik yang berani dan transparan, penjara akan terus kehilangan fungsinya sebagai tempat perbaikan diri dan justru menjadi bukti nyata bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (*)








































