JAKARTA | Temuan mencengangkan mengenai adanya bangunan menyerupai apartemen mewah di dalam area Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong telah memicu kecaman luas terhadap sistem tata kelola penjara di Indonesia. Fasilitas yang tidak lazim bagi standar hunian narapidana ini terungkap saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan kegiatan pengawasan lapangan untuk memantau pelayanan publik pada 24 September 2026. Alih-alih mendapatkan akses transparansi, tim Ombudsman justru menghadapi upaya penghalangan dari pihak internal Lapas yang enggan memberikan izin masuk selama berjam-jam.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati, mendapati sejumlah bangunan mirip vila yang dilengkapi dengan ruang tamu, dapur, serta fasilitas yang diduga sebagai simulator golf mini. Lebih jauh, tim investigasi menemukan bukti keberadaan minuman keras di area tersebut dan mendengarkan pengakuan langsung dari warga binaan yang menyatakan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang untuk dapat menempati fasilitas istimewa tersebut. Fenomena ini menambah daftar panjang catatan kelam institusi pemasyarakatan yang sebelumnya pernah dihantam isu serupa di berbagai daerah. Pihak Lapas sempat berkilah bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat, sementara Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM melalui Yusril Ihza Mahendra berdalih bahwa itu mungkin merupakan sarana asimilasi edukasi, sebuah narasi yang dinilai publik tidak masuk akal mengingat adanya temuan barang terlarang di lokasi.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa lembaganya akan segera memanggil pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban serius. Keberulangan skandal sel mewah, dari kasus di Cipinang hingga Sukamiskin, menjadi bukti nyata kegagalan evaluasi sistematis dalam internal pemasyarakatan. Praktik diskriminatif dan subordinasi petugas di hadapan narapidana kelas kakap yang memiliki kekuatan finansial diduga menjadi akar permasalahan yang terus mendarah daging, meski program pemberantasan pungli dan narkoba telah digalakkan. (*)








































