JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi yang beredar tentang rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 hingga 27 September 2026 adalah hoaks. Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo di Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026), menanggapi dokumen yang mengatasnamakan kementerian.
Dokumen yang menjadi pemicu keresahan itu berbentuk “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dalam dokumen tersebut, dicatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan dimuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Angga Raka Prabowo mengatakan tidak ada kebijakan pemadaman internet nasional pada rentang tanggal yang disebut dalam dokumen tersebut. “Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” katanya.
Selain membantah rencana pemadaman, Komdigi juga memastikan operasional layanan digital tetap berjalan normal. Menurut Angga, layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, serta layanan ATM dan aktivitas digital masyarakat dipastikan aman dan lancar. Layanan seluler dan jaringan fiber optik juga disebut beroperasi seperti biasa.
Komdigi juga menepis kekhawatiran terkait penarikan uang tunai berlebihan. Angga menyatakan sistem perbankan dan ATM tetap berfungsi normal, sehingga masyarakat tidak perlu mengambil langkah-langkah yang tidak perlu hanya karena kabar yang belum terverifikasi.
Terkait beredarnya dokumen palsu tersebut, Komdigi menyatakan telah menelusuri pihak pembuat dan penyebar informasi. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber pembuatan dokumen, pola penyebarannya, serta pihak yang bertanggung jawab, melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Komdigi mengimbau masyarakat tidak meneruskan dokumen atau informasi tersebut. Warga diminta memeriksa kebenaran informasi kebijakan dan layanan komunikasi digital melalui kanal resmi pemerintah, termasuk komdigi.go.id.
Kementerian juga menegaskan konsekuensi hukum bagi penyebar informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Angga menyebut larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 45A ayat (3), yang mengatur pidana bagi penyebaran informasi elektronik yang diketahui berisi pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Komdigi menyatakan akan terus menyampaikan informasi mengenai kondisi jaringan dan kebijakan komunikasi digital melalui kanal resmi kementerian untuk mencegah kepanikan akibat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.








































