JAKARTA | Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, akhirnya menemui perwakilan massa buruh untuk menampung sejumlah aspirasi krusial yang dibawa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyerahkan 11 poin tuntutan yang menyoroti persoalan mendasar terkait hak-hak mereka, mulai dari kepastian status kerja hingga perlindungan terhadap praktik outsourcing yang dinilai merugikan.
Demonstrasi yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, tersebut menjadi pengingat bagi pemerintah mengenai janji-janji kesejahteraan yang sempat digaungkan. Di hadapan perwakilan buruh, Dudung menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada isu perlindungan tenaga kerja dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi yang berkeadilan. Namun, janji dialog ini kini ditunggu pembuktiannya oleh kalangan buruh yang telah lama merasakan tekanan ekonomi akibat regulasi yang dianggap belum sepenuhnya memihak pekerja.
Inti dari tuntutan para buruh mencakup desakan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini berada di kursi legislatif. Para buruh menuntut regulasi yang lebih tegas dalam menjamin upah layak, perlindungan bagi pekerja platform, hak atas pesangon, hingga jaminan kebebasan berserikat. Selain menyoal kebijakan, massa juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret dalam mencegah penyalahgunaan sistem kontrak dan pemagangan yang kerap menjadi celah eksploitasi di dunia kerja.
Pemerintah kini berada dalam posisi yang diawasi ketat, di mana seluruh aspirasi yang telah diserahkan harus dikoordinasikan kembali dengan kementerian serta lembaga terkait. Dengan adanya tuntutan sistematis ini, publik menantikan efektivitas birokrasi dalam merumuskan kebijakan yang tidak sekadar retorika di ruang dialog, melainkan mampu memberikan kepastian masa depan bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia. (*)








































