JAKARTA | Temuan mencengangkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong telah menyingkap tabir gelap mengenai adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu. Ombudsman Republik Indonesia mengungkap adanya fasilitas mewah berstandar apartemen di dalam area lapas, yang diduga telah mencederai prinsip keadilan dalam sistem pemasyarakatan nasional. Praktik diskriminatif ini terungkap saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di fasilitas tersebut pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam kunjungannya, tim pengawas mendapati sejumlah blok hunian yang dilengkapi dengan kenyamanan yang jauh dari standar sel tahanan pada umumnya. Meskipun pihak pengelola lapas sempat melakukan penolakan akses hingga memicu kontak fisik dengan tim Ombudsman, bukti visual berupa dokumentasi foto dan video telah dikumpulkan sebagai dasar investigasi lebih lanjut. Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran maladministrasi serius, di mana narapidana yang seharusnya menjalani masa hukuman di blok tahanan standar justru menikmati ruang dengan fasilitas yang tidak semestinya tersedia di balik jeruji besi.
Menanggapi bantahan dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sempat menyatakan keterbukaan akses bagi media, pihak Ombudsman menegaskan bahwa mereka memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya klasifikasi hunian yang tidak wajar. Hingga saat ini, belum ada identifikasi pasti mengenai siapa saja sosok narapidana ‘tajir’ yang menghuni kamar-kamar mewah tersebut. Namun, investigasi akan terus didalami untuk menelusuri dugaan adanya keterlibatan napi kelas kakap dalam praktik ini.
Ombudsman menyatakan komitmen untuk tidak berhenti pada temuan awal saja. Mereka berencana untuk melakukan kajian mendalam serta investigasi menyeluruh guna memastikan pertanggungjawaban dari para pihak yang terlibat dalam penyimpangan pembangunan fasilitas di lingkungan lapas tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya perbaikan sistem pemasyarakatan agar tidak ada lagi celah bagi narapidana tertentu untuk membeli kenyamanan di tengah masa hukuman yang seharusnya dijalani secara setara. (*)








































