JAKARTA | Temuan sejumlah fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali menampar wajah institusi pemasyarakatan Indonesia. Fasilitas yang kontras dengan kondisi hunian warga binaan pada umumnya ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya praktik perlakuan istimewa yang diperjualbelikan. Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai bahwa insiden ini bukanlah sekadar masalah tata kelola biasa, melainkan cerminan dari lemahnya pengawasan yang sudah menjadi rahasia umum.
Kecurigaan ini menguat setelah tim Ombudsman Republik Indonesia sempat mengalami hambatan dan penolakan saat berupaya melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut. Penolakan terhadap lembaga pengawas negara ini dianggap sebagai indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran di balik jeruji besi. Fernando menegaskan bahwa kasus ini harus disikapi secara serius dan tidak boleh dianggap sebagai kelalaian sesaat, mengingat temuan serupa pernah terjadi di masa lalu, seperti kasus di Lapas Sukamiskin pada tahun 2018.
Peristiwa ini mencuat ke publik melalui serangkaian investigasi dan diskusi yang berlangsung pada Kamis, 24 September 2026. Fernando menduga fasilitas mewah tersebut berpotensi menjadi lahan basah bagi oknum petugas untuk meraup pendapatan ilegal. Ia menuntut agar pemerintah, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, tidak hanya berhenti pada pemberian sanksi administratif kepada petugas lapangan, tetapi harus mengusut tuntas aliran dana pungutan liar tersebut hingga ke level pimpinan tertinggi yang diduga terlibat atau membiarkan praktik tersebut.
Menurutnya, jika pembinaan di dalam lapas justru dikangkangi oleh kekuatan uang, maka fungsi utama pemasyarakatan untuk memberikan efek jera terhadap narapidana akan hilang. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh secara mendadak ke seluruh lapas di Indonesia sebagai bentuk reformasi birokrasi dan transparansi. Tanpa tindakan tegas dan pembersihan oknum, preseden buruk ini dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin mencederai rasa keadilan di hadapan hukum bagi masyarakat luas. (*)








































