JAKARTA | Persidangan di Mahkamah Konstitusi mengungkap sorotan tajam terhadap legitimasi administratif calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024. Pihak pemohon dalam persidangan tersebut secara keras mempertanyakan kemunculan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dinilai janggal dan diduga kuat dirancang untuk memuluskan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Keberadaan pasal ini dianggap cacat secara administratif dan manipulatif karena mengatur pengecualian bagi calon yang bersekolah di luar negeri untuk tidak perlu melampirkan bukti kelulusan tingkat sekolah menengah, cukup dengan ijazah perguruan tinggi. Pihak pemohon menegaskan bahwa norma tersebut tidak pernah ada dalam regulasi Pilpres sebelumnya dan muncul secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme uji publik maupun konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Selain itu, adanya Keputusan KPU Nomor 731 yang mengategorikan dokumen syarat calon sebagai informasi dikecualikan turut menambah daftar kecurigaan publik mengenai transparansi proses verifikasi dokumen pendidikan.
Dalam jalannya persidangan yang berlangsung pada April 2024, poin krusial yang diangkat adalah absennya dokumen verifikasi resmi yang menunjukkan kelulusan tingkat SMA, selain hanya mengandalkan surat keterangan dari instansi terkait. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai potensi pengulangan pola manipulasi syarat pencalonan, serupa dengan polemik batas usia yang sempat terjadi sebelumnya. Pihak pemohon mendesak Majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menguji kebenaran substantif atas persyaratan pendidikan tersebut, mengingat integritas proses demokrasi dan legitimasi suara rakyat sedang dipertaruhkan di meja pengadilan. (*)








































