JAKARTA | Kubu pemohon gugatan syarat pendidikan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka melayangkan kritik tajam terkait proses verifikasi dokumen pendidikan yang dinilai cacat secara administratif dan manipulatif. Dalam pernyataan sikapnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebutkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA yang digunakan Gibran hanya bersandar pada surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanpa disertai ijazah atau tanda tamat pendidikan yang autentik sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang pemilu.
Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah persidangan lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 24 September 2026. Denny menyoroti kejanggalan munculnya Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan bagi calon yang bersekolah di luar negeri. Pihak pemohon mempertanyakan urgensi dan proses lahirnya pasal tersebut yang dinilai tidak melalui risalah pembahasan yang transparan di KPU maupun konsultasi dengan DPR, sehingga menguatkan dugaan adanya aturan yang sengaja diselundupkan untuk memfasilitasi pencalonan tertentu.
Kritik keras juga ditujukan kepada KPU dan Bawaslu terkait minimnya akses transparansi dokumen selama proses verifikasi. Bahkan, Bawaslu yang merupakan lembaga pengawas mengaku tidak memiliki akses penuh terhadap data di dalam sistem informasi pencalonan, yang memperkuat kecurigaan pemohon bahwa proses tersebut dirahasiakan dan jauh dari prinsip keterbukaan publik. Pemohon mendesak Mahkamah Konstitusi untuk melanjutkan pemeriksaan pembuktian dengan menghadirkan pihak Kementerian Hukum serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna menjelaskan proses harmonisasi aturan dan validitas penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang dinilai janggal tersebut.
Dalam paparannya, pihak pemohon menegaskan bahwa perjuangan konstitusional ini bukan sekadar persoalan ijazah, melainkan upaya menjaga integritas demokrasi agar tidak dikotori oleh praktik-praktik manipulatif yang terstruktur, sistematis, dan terencana. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat bertindak sebagai benteng terakhir keadilan dengan membuka persidangan pembuktian guna menuntaskan kebenaran substantif atas syarat kelayakan calon pemimpin negara.








































