JAKARTA | Persoalan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini menjadi sorotan tajam di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pihak ini mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan dalam Undang-Undang Pemilu, yang dianggap telah disiasati melalui regulasi teknis KPU. Persidangan pemeriksaan pendahuluan terkait perkara ini telah digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 21 September 2026.
Dalam petitumnya, pihak pemohon mendalilkan bahwa terdapat indikasi manipulasi struktural terkait Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Aturan tersebut diduga memberikan pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang memiliki ijazah perguruan tinggi, sebuah klausul yang dinilai tidak pernah ada pada pemilu-pemilu sebelumnya. Publik menuntut transparansi atas risalah rapat pembahasan aturan tersebut, mengingat perkara ini menyangkut legitimasi dasar jabatan tertinggi kedua di Indonesia.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti tantangan prosedural dalam perkara ini. Menurut Mahfud, secara hukum positif, status pasangan Prabowo-Gibran telah final setelah putusan MK sebelumnya, dan tenggat waktu sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU telah terlewati. Mahfud berpandangan bahwa persoalan administratif ijazah semestinya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, ia tidak memungkiri bahwa terdapat ruang bagi MK untuk melakukan langkah hukum progresif demi menyelamatkan konstitusi, jika hakim konstitusi berani melakukan terobosan atas persoalan mendasar yang dianggap mendesak.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa situasi ini memicu perdebatan akademik yang kompleks. Yusril belum dapat membayangkan konsekuensi hukum jika gugatan tersebut dikabulkan, terutama menyangkut apakah putusan MK nantinya akan secara otomatis menghentikan jabatan wakil presiden atau mengharuskan proses pemakzulan (impeachment) melalui MPR. Ketidakjelasan hukum acara mengenai implikasi putusan ini menjadi celah yang memicu ketidakpastian.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 bukan ditujukan khusus untuk mengakomodasi gugatan ini, melainkan untuk memberikan kepastian hukum acara bagi seluruh pihak yang terlibat. Sidang pemeriksaan lanjutan dijadwalkan kembali bergulir pada 23 September 2026 untuk mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon, serta keterangan dari Bawaslu dan pihak terkait lainnya. Publik kini menanti apakah lembaga peradilan konstitusi ini akan tetap berpegang pada prosedur administratif, atau melakukan tindakan berani untuk menguji keabsahan syarat kepemimpinan yang sedang dipertaruhkan.








































